STRATEGINEWS.id, Medan — Terdakwa Adin Josua Silaen, remaja berusia 18 tahun asal Jalan Setia Budi, Gang HKBP, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatra Utara, dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran, Selasa (22/4/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan Josua telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adin Josua Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Lucas di Ruang Cakra 4 PN Medan.
Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Josua meresahkan masyarakat. Sementara keadaan meringankan, Josua bersikap sopan di persidangan dan juga belum pernah dihukum.
Mendengar putusan tersebut, Josua menyatakan terima, sedangkan JPU AP Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait dengan apakah mengajukan banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Josua 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.
Kemudian, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Atas informasi tersebut, polisi pun terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar-geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.
Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain. Selanjutnya, polisi membawa Josua ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (22/4/2025) malam.
(KTS/rel)












