STRATEGINEWS.id, Medan — Personel Reskrim Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan, meringkus 4 pelaku begal berkelewang yang meresahkan warga. Dua di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat dilakukan pengembangan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Made Wira Suhendra, menerangkan, penangkapan keempat pelaku merupakan hasil penyelidikan laporan korban Yusran (58), warga Tapaktuan.
“Dalam laporannya, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, korban baru pulang kerja mengendarai sepeda motornya dari Jalan Veteran Labuhan Deli melewati Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia,” kata Gidion, Sabtu (8/3/2025).
Tepat di depan pabrik air mineral, korban dipepet 2 sepeda motor matic berjumlah 5 laki-laki. Setelah itu salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah kelewang dan coba menebas korban sebanyak 3 kali, namun korban bisa menghindar setelah menjatuhkan sepeda motornya lalu kabur.
Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan korban bergegas ke Mapolsek Medan Helvetia membuat laporan polisi.
Tak butuh waktu lama, personel Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil membekuk seorang pelaku, KRS (17), warga Jalan Balai Desa Karya V, Gang Horas. Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Dari keterangan KRS, seorang lagi terduga pelaku berinisial RAP alias I (24) warga Jalan Karya, Desa Helvetia, sedang berada di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
“Tim opsnal lalu melakukan penangkapan terhadap RAP alias I dan melakukan pengembangan 2 pelaku lain, HPP alias Pocong (23), dan AS alias Ferdi (20), warga Jalan Karya VII, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, di kedai tuak Jalan Karya V, Desa Helvetia, Sunggal,” terang Gidion.
Setelah diinterogasi, sambung Gidion, tersangka Pocong dan Ferdi mengakui perbuatan mereka. Namun saat dilakukan pengembangan, mereka melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.
Personel Reskrim Polsek Medan Helvetia lalu membawa tersangka Pocong dan Ferdi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan perawatan medis.
“Adapun hasil pencurian dengan kekerasan sepeda motor tersebut senilai Rp 3 juta, mereka bagi dengan rincian tersangka Pocong mendapat bagian Rp 500 ribu, Ferdi Rp 500 ribu, F (DPO) Rp 500 ribu, A (DPO) Rp 500 ribu, RAP alias I Rp 150 ribu, dan KRS Rp 50 ribu. Sisanya Rp 700 rb mereka belikan tuak, minuman anggur dan keperluan sehari-hari,” papar Gidion, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Senin (10/3/2025) sore.
(KTS/rel)












