STRATEGINEWS.id, Medan — Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman tiga perempuan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Ketiga korban diamankan di Jalan Ir H Juanda, Kota Medan, sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat dari Riau menggunakan mobil pribadi oleh seorang agen berinisial SM.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir, menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan Senin (3/3/2025) malam, setelah pihaknya mendapat laporan adanya tiga perempuan hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja tidak sesuai prosedur.
“Setelah mendapat informasi, kami menyelidikinya dan berhasil menggagalkan tiga orang calon pekerja migran Indonesia tidak sesuai prosedur. Selain 3 korban, 1 agen diamankan,” jelas AKBP Parulian Samosir, Rabu (5/3/2025).
Dia mengungkapkan, sebelum mengamankan korban dan satu tersangka, polisi sempat ke kediaman agen berinisial SM di Kota Binjai, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Polisi yang sudah mendapat informasi mereka bergerak ke Dumai, Riau, kemudian mengejar hingga akhirnya mobil yang ditumpangi korban dan tersangka dapat dihentikan. Di dalam mobil ini ditemukan tiga perempuan, satu agen beserta saudara sepupunya dan seorang sopir. Mereka dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 81, subsider 83 Nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM ditahan selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia berpura-pura sebagai pelancong.
Saat membuat paspor, tersangka menekan para korban agar menjawab keperluan mereka ke Malaysia untuk berwisata. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan digaji Rp 5 juta di Malaysia selama 2 tahun.
Sejak awal, tersangka tidak memungut biaya apa pun kepada tiga korban. Tapi, begitu korban bekerja di Malaysia, selama 2 bulan tersangka SM akan memotong setengah dari gaji para korban sebagai keuntungannya.
“Tidak dipungut biaya di awal. Tapi gaji mereka selama dua bulan dipotong nantinya,” tukas AKBP Parulian, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (6/3/2025) pagi.
(KTS/rel)












