STRATEGINEWS.id, Medan — Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Asahan.
Seorang laki-laki bernama Andi Sahputra (39), warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, ditangkap di sebuah pondok nelayan di Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Selasa (28/1/2025), sekitar pukul 21.40 WIB.
Dalam ungkap kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa dua kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh cina merek Guanyiwang serta 2.000 butir pil ekstasi berwarna biru.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkotika di Desa Silo Baru. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat ke lokasi dan membekuk pelaku di sebuah pondok nelayan.
Saat digeledah, ditemukan dua bungkus plastik teh cina berisi sabu dan satu bungkus besar pil ekstasi yang disimpan dalam tas hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel dan satu dompet milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Andi Sahputra mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir dan diperintahkan seseorang bernama Mail, yang kini masih dalam penyelidikan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, narkotika tersebut diperoleh dari seorang warga negara Malaysia bernama Ling Ling Tan. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menggunakan transportasi darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menyatakan, pihaknya terus berupaya menindak tegas jaringan peredaran narkotika di Sumut.
“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peredaran narkoba lintas negara seperti ini sangat berbahaya dan merusak generasi muda,” ujar Yemi, Selasa (11/2/2025).
Pelaku dan barang bukti telah diperiksa di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Polisi masih memburu sosok Mail dan mendalami keterlibatan Ling Ling Tan dalam jaringan ini.
Polda Sumut berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Rabu (12/2/2025) malam.
(KTS/rel)












