STRATEGINEWS.id, Medan — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penindakan terhadap pemilik lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba di Jalan Istiqomah, Lingkungan II, Pasar 2 Timur, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada pers, Sabtu (11/1/2025), mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi sarang narkoba.
“Kami mendapat laporan dari warga tentang aktivitas peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap satu pengedar narkotika jenis sabu, yakni M Ilham (24) serta Ramadhan (37) dan Dicky (21) sebagai pengguna.
Polisi juga menyita barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu skop/pipet dengan ujung runcing, dan uang tunai sebesar Rp 10.000.
“Penangkapan ini salah satu langkah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka M Ilham diduga menjadi pengedar, sementara dua tersangka lainnya pengguna,” ujar AKP Ismail Pane, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Sabtu (11/1/2025) sore.
(KTS/rel)












