STRATEGINEWS.id, Medan — Hukuman lima mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan terkait dengan perkara tawuran dengan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UHN Medan diperberat.
Adapun mahasiswa yang dimaksud, Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan. Keempat orang tersebut diganjar delapan bulan penjara. Sedangkan Iyan Franseda Hutahaean, yang berperan sebagai Ketua Tim (Katim) atau penggerak aksi tawuran tersebut, dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu satu tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu sebagaimana putusan banding yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya, kelimanya kompak dihukum lima bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PT Medan, Dahlan Sinaga, menyatakan, perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iyan Franseda Hutahaean dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya, dilihat dari laman SIPP PN Medan, Sabtu (10/8/2024).
Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Dahlan.
Meski hukuman diperberat oleh Hakim Tinggi, tetap saja hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH UHN Medan.
Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN. Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak empat terdakwa lainnya dan sembilan orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengan kata lain belum tertangkap.
Kesembilan DPO tersebut, yaitu Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung, Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan, Joni Marpaung, dan Martin Simatupang.
Iyan bersama empat terdakwa lainnya dan sembilan DPO merancang strategi penyerangan tersebut di Sekretariat FT UHN yang berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling menyerang. Kemudian, Iyan menyampaikan informasi ke grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling menyerangnya Sekretariat FT dan FH.
Kemudian, terdakwa Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN. Lalu, Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan, di mana posisi Iyan pada saat itu berada di luar Kampus UHN untuk memantau situasi penyerangan.
Kemudian, Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Lalu, Iyan bersama empat terdakwa tersebut melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah gedung UHN.
Akibat lemparan batu tersebut, kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Kemudian, tiba-tiba datang petugas Polsek Medan Timur. Melihat polisi datang, Mikael, Adi, Oskar, Oky, serta Filip Hutabarat (DPO) pun melarikan diri.
Pihak UHN pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak lama, petugas kepolisian berhasil menangkap kelima terdakwa tersebut, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (16/2/2024).
(KTS/rel)












