Teks foto: Tersangka CB, WA dan MRA penembak Rizki Pohan diinterogasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika kasusnya dipaparkan.
STRATEGINEWS.id, Medan — Tiga pelaku penembakan Rizki Pohan (18) warga Jalan Irian, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Sumatra Utara, ditangkap petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Ketiga pelaku penembakan itu, yakni Ch alias CB (26), WA (21) dan MRA alias Jumik (19), semua warga Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit air gun pistol kaliber 4.5 mm merek Steven mini PCP dan satu tabung peluru senapan angin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, dalam paparannya kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/8/2024) sore mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di Jalan Veteran, Pasar IV, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Kamis (8/8/2024) malam.
Kapolres menjelaskan, peran masing-masing dari ketiga pelaku, CB berperan sebagai pengemudi mobil Avanza putih BK 1312 AFD. Untuk eksekusi, dilakukan WA, dan MRA berperan mengawasi situasi.
Dari pengakuan ketiganya, kata Kapolres, mereka melakukan aksi penembakan berjumlah lima orang dalam satu mobil.
“Dua pelaku melarikan diri dan sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Sedangkan air gun pistol yang digunakan kawanan pelaku adalah milik CB yang dibeli secara online dan tidak memiliki izin. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut ketiganya mendekam di sel Polres Pelabuhan Belawan.
“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana,” kata Kapolres.
Peristiwa penembakan terhadap korban terjadi pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Yos Sudarso depan Kantor Pos Belawan Bahagia. Saat itu korban bersama beberapa teman usai memasang spanduk HUT ke-79 RI milik salah satu ormas.
Sedangkan motif penembakan dilakukan karena CB merasa dendam kepada korban yang melakukan begal terhadap keluarganya beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Sabtu (10/8/2024).
(KTS/rel)












