Pensiunan TNI dibacok di Siantar, pelaku dibekuk

Teks foto: Ilustrasi pembacokan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Pensiunan TNI bernama Rasiono (51) dibacok di areal PTPN IV Kebun Bangun di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara. Rasiono dibacok di bagian kepala hingga mengalami luka robek.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan, mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Suriono sedang berada di mess PTPN IV Kebun Bangun bersama dua orang lainnya.

“Kemudian korban dikabari bahwa di dekat masjid pos I ada dua laki-laki yang tidak dikenal mematikan lampu jalan,” kata AKP Riswan dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).

Setelah itu, Suriono bersama dua temannya menuju ke lokasi denah berjalan kaki. Setiba di lokasi, sudah terjadi cekcok antara penggarap dengan pihak sekuriti.

“Sekitar 15 menit sesampainya di Pos I korban melihat sudah ada keramaian antara pihak sekuriti, Pam Swakarsa dengan pihak para penggarap bahkan sudah terjadi cekcok antara pihak penggarap dengan pihak sekuriti,” ucapnya.

Suriono kemudian disebut-sebut coba menenangkan para penggarap di bagian depan yang diisi oleh perempuan. Namun pelaku bernama Andrew William Situmorang (31) langsung mengayunkan senjata tajam ke bagian kepala Suriono hingga mengalami luka robek.

“Namun dari belakang barisan perempuan penggarap, pelaku Andrew William Situmorang tiba-tiba mengayunkan sebuah besi bulat yang ujung besi ada sajam menyerupai arit kecil dan ujung besi yang ada sajam tersebut mengenai kepala atas korban sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala atasnya,” ujarnya.

Suriono lantas dibawa ke rumah sakit di Kota Tebing Tinggi. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba.

Pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Andrew ditangkap di Jalan Besar Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun. Andrew ditahan di Polsek Siantar Martoba dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

“Hingga saat ini pelaku AWS alias A sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna diproses melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” tuturnya, seperti dikutip dari detikSumut, Senin (29/7/2024).

(KTS/rel)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *