Strateginews.id, Singkawang Kalbar – Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Singkawang. Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) mendampingi korban L (14 tahun) diduga telah disetubuhi pelaku (H) diduga sosok tokoh masyarakat.
Keterangan konfrensi Pers LBH RAKHA, yang berlangsung Minggu (14/07/2024). Mengungkapkan dugaan persebutuhan terhadap L oleh H terjadi bulan Juli 2023 di salah satu kos kosan di Singkawang diduga milik pelaku. Untuk yang kedua kalinya, kembali terjadi berupa dugaan pelecehan seksual, sekitar Maret 2024 .
LBH RAKHA secara tim selaku kuasa hukum yang mendampingi korban menyatakan, penting menyampaikan pendampingan hukum terhadap L ke publik. Karena perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, merupakan prioritas mereka.
“Kenapa ini kami sampaikan. Karna ini (kasus L) menjadi prioritas kami. Yaitu terkait perempuan dan anak (perlindungan hukum) , ” kata Robby Sanjaya, SH mengawali penyampaiannya kepada sejumlah wartawan yang hadir.
Pendampingan secara hukum terhadap anak di bawah umur L yang diduga telah disetubuhi H. Diungkapkan Robby telah dilakukan pihaknya, sejak bulan Maret 2024.
Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024. Kata dia, kasus ini telah naik menjadi Laporan Polisi nomor : STTLP/B/77/VII/2024/SPOT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT.
Robby Sanjaya SH menerangkan, sejak awal kejadian pihak korban tidak berani melaporkan kejadian. Karena keluarga korban merasa ketakutan lagi pula sebagai keluarga yang kurang mampu. Namun setelah kejadian yang kedua menimpa korban L. Barulah kemudian keluarga korban melaporkan apa yang telah dialami L, ke LBH RAKHA. Setelah itu, tegas Roby, berdasarkan laporan yang ada, langsung memprosesnya. Mengumpulkan saksi dan bukti.
“Kebutuhan kebutuhan saksi. Kemudian bukti. Bekerjasama dengan PPA (perlindungan perempuan dan anak Polres Singkawang). Alhamdulillah pada tanggal 11 Juli kemarin, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Singkawang, ” ungkapnya.
Kondisi korban sejak pertama kali mendapatkan pendampingan dari LBH RAKHA. Berkenaan dengan apa yang telah ia alami, saat ini agak sedikit susah untuk ditenangkan. Hal ini diungkap Mardiana Maya Satrini. Selaku tim pendampingan hukum perempuan dan anak.
“Ada sedikit hal saja berkaitan dengan pelaku, korban pasti menangis. Dan agak susah ditenangkan seperti anak tantrum, ” terangnya.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak, sangat perlu untuk dilakukan untuk kepentingan bersama. Dan kami sangat berharap masyarakat memahami. Bahwa untuk masyarakat miskin yang sangat tidak percaya bahwa keadilan akan bisa ditegakkan bagi mereka, akan diminuskan (minimalisir). Dengan pendampingan bersama bersama.
“Tidak gampang bagi kami untuk mendampingi keluarga ini. Karena itu tadi (yang didampingi keluarga tidak mampu) , ” ujarnya.
Sebaliknya, lanjut Mardiana, pihak pelaku orang yang berada, memiliki kekuasaan. Sehingga ada kekhawatiran pihak korban akan mengalami intimidasi dan sebagainya.
Tapi sampai saat memang tidak. Tidak terjadi hal tersebut (adanya intimidasi). Hanya kekhawatiran. Hukum itu adil untuk siapa pun. Untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dan undang undang menjamin untuk itu. Apalagi mereka adalah korban.
‘Mudah mudahan saya berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan baik dan korban mendapatkan keadilan, ” kata Mardiana Maya Satrini.
L anak di bawah umur dugaan korban persetubuhan dan pelecehan diterangkan selama ini tidak sekolah. Hanya sampai kelas 2 SD saja. Pada saat awal kejadian Juli 2013 lalu, korban berusia 13 tahun. Saat ini L telah berusia 14 tahun.
Krologis kejadian, korban sering bermain di suatu tempat semacam gudang. Berdekatan dengan kost kostan. Disekitar ada kolam dan korban sering dimintai oleh pelaku membersihkan kolam. Bersih bersih halaman dan mencabuti rumput disekitar. Kemudian setelah itu, ia diberi uang.
Berdasarkan cerita korban, kata Mardiana, pada waktu (kejadian pertama sekitar Juli 2023), si pelaku mengajak masuk ruangan dan memintanya untuk dilayani. Korban mengaku pernah diberi uang 50 ribu oleh pelaku. Dan menurut korban, tutur Mardiana, pelaku menyuruh korban jangan bilang ke siapa siapa. Korban diancam, kalau sampai korban bilang ke siapa siapa, hutang kedua orang tua korban akan ditagih.
“Itu karena memang orang tua korban mempunyai hutang kepada pelaku, ” ucap Mardiana.
Mirisnya, hutang yang diberikan pelaku kepada pihak korban, adalah untuk pembiayaan ayah korban yang memang sedang sakit sakitan. Mirisnya pula, hutang pihak korban kepada pelaku, setelah pelaku diduga menyetubuhi korban, tidak juga terhitung lunas. Melainkan dibayar juga oleh ibu korban.
Saat kejadian yang kedua, sekitar Maret 2024, diceritakan Mardiana berdasarkan cerita korban. Pelaku mendatangi korban dan melakukan pelecehan seksual. Mengajak korban “main”. Namun korban menolak. Pelaku kepada korban mengatakan sekarang korban sudah sombong tidak mau lagi ‘main’ sama pelaku.
Berangkat dari kuasa hukum yang ada, Eki Barlianta, SH mengatakan, akan berkomitmen untuk mendampingi korban dan pihak korban. Bahwa pihak korban berasal dari kalangan tidak mampu, jadi memang, kata Eki, sudah selayaknya untuk dibantu.
“Apalagi perkara pencabulan ini merupakan ekstra ordinary crime. Siapapun pelakunya bila sudah cukup bukti, saksi maka layak untuk ditingkatkan menjadi penyidikan, ” katanya.
Lanjut Eki, kita serahkan kepada aparat hukum. Untuk memproses perkara ini. Mari kita bersama, kata dia, untuk mengawalnya.
“Kami dari LBH RAKHA akan mengawal, kasus ini sampai tuntas, ” tegas Eki Barlianta.
(Azn)












