STRATEGINEWS.id, Medan — Seorang suami berinisial HEB (40) warga Desa Simartugan, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, dibekuk Sat Reskrim Polres Dairi, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Dijelaskannya, tersangka diringkus setelah korban KDRT berinisial EL (39) melaporkan penganiayaan yang dilakukan HEB (suami) ke Polres Dairi.
“Peristiwa penganiayaan ini terjadi di lokasi Letter S, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Selasa 12 Juni 2024,” kata AKP Meetson Sitepu, Senin (17/6/2024).
Awalnya, antara korban dan tersangka sepakat bertemu di kawasan Letter S, Kecamatan Sitinjo, dengan tujuan untuk menandatangani surat cerai yang ditulis EL (korban).
Setelah bertemu, tersangka HEB langsung meminta konsep kertas surat cerai yang dibuat korban. Oleh tersangka, konsep surat itu kemudian disimpan di saku celananya.
Melihat itu, korban berusaha mengambil kembali surat tersebut. Namun tersangka HEB langsung memukul tangan korban sehingga handphone yang di tangan korban jatuh ke tanah.
Tersangka HEB kemudian mengambil handphone korban. Korban pun berusaha mengambil handphone miliknya dari genggaman tangan HEB.
“Saat korban akan mengambil handphone miliknya, tersangka HEB meninju wajah dan kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, dan menjambak rambut korban hingga korban jatuh ke tanah. Hal itu menyebabkan lutut kiri korban luka akibat mengenai batu,” sebut AKP Meetson Sitepu.
HEB yang saat itu masih dalam keadaan emosi kembali meninju bagian belakang leher kepala korban berulang kali. Namun, ada warga sekitar yang melihat keributan itu dan langsung melerainya. Tak terima atas penganiayaan itu, korban langsung melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Dairi.
“Dari bukti visum dan gelar perkara, penyidik menetapkan HEB sebagai tersangka KDRT. Selanjutnya tersangka kami tangkap dan dijebloskan ke jeruji besi,” ujar Meetson.
Pengakuan tersangka kepada penyidik, penganiayaan yang dilakukannya lantaran merasa tersinggung dan emosi karena korban memaksa dirinya untuk menandatangani surat cerai.
“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” terangnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, antara tersangka dan korban merupakan suami dan istri, di mana keduanya sudah berumah tangga selama kurang lebih 8 tahun. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga anak, dua perempuan dan satu laki-laki.
“Tersangka dan korban sudah pisah rumah selama satu setengah tahun,” terang AKP Meetson Sitepu, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Senin (17/6/2024).
(KTS/rel)












