STRATEGINEWS.id, Medan — Personel Satlantas Polrestabes Medan, Bripda Kelvin, dis rang warga hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit (RS). Sejauh ini, polisi telah membekuk dua pelaku penganiayaan itu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, peristiwa itu terjadi Selasa (11/6/2024). Awalnya, Bripda Kelvin dan personel Satlantas Polrestabes Medan lainnya tengah sarapan di salah satu warung di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.
“Ketika sarapan datang, seorang warga bernama Reza asal Kalimantan meminta pertolongan kepada korban karena disekap sejumlah orang, salah satunya bernama Bobi,” kata Teddy, Rabu (12/6/2024).
Mendengar itu, kata Teddy, Bripda Kelvin langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan Bobi. Namun, saat akan diringkus, Bripda Kelvin malah diserang sejumlah orang.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut itu mengatakan, sekelompok orang itu menyerang Bripda Kelvin karena ingin membantu Bobi.
“Akibat aksi penyerangan oleh sekelompok orang itu, anggota kami ini mengalami luka dan lebam pada bagian tubuhnya lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelasnya.
Lalu, personel Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota pun turun ke lokasi untuk olah TKP. Setelah diselidiki, petugas menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Bripda Kelvin.
“URC Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota mengamankan dua pelaku penyerangan,” kata Teddy.
Kedua pelaku, yakni DA juru parkir, dan F. Teddy menyebutkan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya, termasuk Bobi. Usai ditangkap, kedua pelaku digiring ke Polsek Medan Kota.
“Sementara tiga orang lainnya termasuk Bobi masih dalam pengejaran. Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu Bobi. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.
Terkait dengan motif warga bernama Reza disekap Bobi, perwira menengah Polri itu mengatakan, Reza diduga merupakan kurir narkoba. Namun, sejauh ini pihaknya masih menyelidikinya.
“Yang bersangkutan datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba. Namun, sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan,” tukasnya, seperti dikutip dari detikSumut, Jumat (14/6/2024).
(KTS/rel)












