STRATEGINEWS.id, Medan — Sakit hati dipecat dari tempatnya bekerja, RB (39), warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara, nekat mengancam majikannya.
Celakanya, ancaman itu dilakukan tersangka menggunakan pistol sehingga dinilai sangat membahayakan.
Aksi pengancaman itu sempat viral di media sosial (medsos) sehingga personel Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Rosa, menyebutkan, awalnya RB mengendarai sepeda motor mendatangi kediaman korban di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat 31 Mei 2024.
“Ketika bertemu, pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata airsoftgun (pistol) dan aksi itu viral di medsos,” sebutnya, Jumat (7/6/2024).
Perbuatan tersangka membuat korban ketakutan sehingga melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Barat.
“Menindaklanjuti laporan korban itu, personel Reskrim Polsek Medan Barat dapat menangkap pelaku bersama barang bukti pistol yang digunakan untuk mengancam korban,” ungkapnya.
Kara Rosa, pelaku melakukan pengancaman karena dipecat korban dari pekerjaannya.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Medan Barat. Untuk barang bukti pistol didapat pelaku setelah membelinya di marketplace sebagai koleksi,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Sabtu (8/6/2024).
(KTS/rel)












