Pembakar Herlinda Gurusinga di Percut Sei Tuan mengaku sakit hati dilarang jualan

Teks foto: Tersangka pembakaran Herlinda Gurusinga di Percut Sei Tuan dibekuk polisi.

STRATEGINEWS.id, Medan — Polisi menangkap lelaki pelaku pembakaran seorang perempuan, Herlinda boru Gurusinga (53) di Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Pelaku adalah SP alias Leman (51). Tersangka diperiksa intensif di Mapolsek Medan Tembung. “Pelaku pembakaran ditangkap di Jalan Sunggal, Sei Sikambing B,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Jefri Simamora ketika dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Kepada polisi, Leman mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban diusir tidak bisa lagi berjualan.

“Terhadap pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” tukas Jefri.

Herlinda Gurusinga, seorang pedagang, menggelepar setelah dibakar hidup-hidup oleh Leman, Senin (13/5/2024) pagi. Pelaku menyiramkan bensin ke sekujur tubuh korban lalu memantik mancis dan membakarnya.

“Pelaku membakar mertua saya dengan menyiramkan bensin, dan mengakibatkan luka bakar mencapai 60 persen lebih, karena dari kepala sampai lutut kenanya,” kata Febri, menantu korban, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Senin (20/5/2024).

Usai membakar korban, pelaku kabur meninggalkan lokasi naik sepeda motor. Sedangkan korban segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Haji yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Pihak keluarga juga melaporkan aksi pembakaran ini ke Polsek Medan Tembung. Laporan ini tertuang dalam nomor STTLP/B/710/V/2024/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *