Polda NTT Tersangkakan Para Penyelundup WNA Ke Australia

STRATEGINEWS.id, Kupang  – Diduga terlibat penyelundupan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) ke Australia, enam warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara dan satu warga Tiongkok, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Direskrimum Polda NTT.

“Hari ini langsung kami tetapkan tersangka”.ungkap Direskrimum Polda NTT”.Kombes Patar Silalahi kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Patar menerangkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, Lima Paspor milik WNA yang diselundupkan, HP beserta alat cas dan sebuah kapal motor tanpa nama.

Saat ditangkap dan diperiksa petugas KKP ditemukan Kapal tidak memiliki dokumen pelayaran. ” Diduga ada praktek penyelundupan orang sehingga kami langsung amankan mereka”.terangnya.

Keenam orang WNI yang ditetapkan tersangka yakni, Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin dan Mustang

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para WNI tersebut diduga sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan Nahkoda yang dibayar untuk menyelundup para WNA ke Australia. Mereka ditangkap di perairan Teluk Kupang, NTT, pada Rabu (8/5/2024).

(DAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *