STRATEGINEWS.id, Medan — Seorang lelaki yang menyimpan narkoba seberat 23,8 kg di apartemen di Kota Medan, diringkus Polrestabes Medan. Berikut sejumlah fakta terkait dengan penangkapan lelaki yang disebut bandar sabu tersebut.
1. Ditangkap Saat di Parkiran Apartemen
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan, lelaki itu berinisial AFS (31), warga Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatra Utara.
AFS ditangkap pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di parkiran apartemen. Saat itu, AFS sedang membawa dua tas jinjing dan hendak pergi dari lokasi.
“Saat diperiksa didapati 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu di dalam tas jinjing yang dibawa pelaku,” kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Rabu (17/4/2024).
Setelah itu, tim dari kepolisian melakukan pengembangan ke dalam kamar tempat istirahat AFS. Didapati pula ada sejumlah paket sabu di laci lemari di kamar AFS.
“Tim menemukan 4 bungkus teh cina berisi sabu lagi di kamarnya. Jadi totalnya 24 bungkus dengan sabu seberat 23.800 gram,” tambahnya.
2. Pelaku Dapatkan Sabu 30 Kg dari WN
Mendapatkan barang bukti itu, pihaknya melakukan pendalaman. AFS diinterogasi dan didapat keterangan bahwa sabu itu didapat dari bosnya berinisial WN.
“AFS mengaku mendapatkan sabu ini dari bosnya berinisial WN. Ini sedang didalami,” tambahnya.
Teddy menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, AFS mendapatkan narkoba dari WN sebanyak 30 kg seharga Rp 9 miliar.
3. Sabu dari Malaysia
Teddy menerangkan, sabu itu didapat dari Malaysia. Rencananya, dari 30 kg, 20 kg sabu akan diantar ke Palembang dan 10 kg lagi hendak diedarkan di Kota Medan.
“Sabunya dari Malaysia. Adapun sebanyak 6 kg sabu sudah diedarkan pelaku,” sebutnya.
4. AFS Pernah Diringkus Polrestabes-Polda Sumut
Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut ini menjelaskan, AFS rupanya merupakan residivis. Pada 2013, AFS pernah ditangkap Polrestabes Medan dengan barang bukti 90 gram dan divonis 5 tahun 3 bulan.
“Setelah itu ditangkap Direktorat Narkoba (Polda Sumut) tahun 2017 dengan barang bukti 98 gram dan divonis 8 tahun, dan sekarang baru keluar, Februari 2023, lalu ditangkap lagi,” sebutnya.
5. AFS Untung Rp 300 Juta Kalau Jadi Edarkan Sabu 30 Kg
Teddy menjelaskan, sabu seberat 30 kg jika dirupiahkan nilainya akan mencapai Rp 9 miliar. Adapun, jika berhasil mengedarkannya, AFS akan mendapatkan untung Rp 300 juta.
“Kalau 30 kg diedarkan, AFS akan dapat keuntungan Rp 300 juta. Tapi sewaktu kami tangkap di apartemen, dia baru mengedarkan 6 kg,” ungkapnya, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (27/4/2024).
Dia menegaskan, saat ini petugas kepolisian sedang memburu keberadaan WN. Pelaku telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(KTS/rel)












