Poldasu tuntut mati 22 pengedar narkoba dan sita barang bukti 1,3 ton

STRATEGINEWS.id, Medan — Polda Sumut (Poldasu) membuktikan komitmen dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan. Sedangkan pada 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan.

“Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Poldasu memberantas peredaran narkoba di Sumatra Utara,” katanya, didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3/2024).

Hadi menerangkan, gencarnya Poldasu dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampak turunnya tren angka kejahatan di Sumatra Utara sebesar 12,9 persen.

“Poldasu dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking kedua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg,” terangnya.

Selain penindakan para pelaku narkoba, juru bicara Poldasu ini menuturkan, sepanjang 2023 telah direhabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.

“Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangkan untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259,01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 butir,” tutur Hadi dan menambahkan, untuk pengungkapan narkoba Januari-24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir.

“Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Poldasu bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatra Utara bebas narkotika,” tukasnya, seperti dikutip dari humaspolri.go.id, Selasa (26/3/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *