Ada 6 fakta IRT tipu warga Rp 1,3 M modus masuk polisi di Sergai

Teks foto: Nina Wati pelaku penipuan modus masuk polisi. (Dok. Polda Sumut)

STRATEGINEWS.id, Medan — Seorang ibu rumah tangga (IRT), Nina Wati, ditangkap karena kasus penipuan modus masuk polisi sebesar Rp 1,3 miliar. Seorang anggota polisi bernama Iptu S diduga juga ikut terlibat dalam kasus itu.

Berikut rangkuman enam fakta terkait dengan kasus tersebut:

1. Awal mula kejadian
Dirreskrimum Polda Sumut (Poldasu), Kombes Sumaryono, menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

“Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta,” ucapnya, Kamis (21/3/2024).

Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kwitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.

2. Anak korban tak lulus polisi
Selang beberapa waktu, anak korban tak juga kunjung masuk menjadi polisi. Setelah itu, Nina kembali menawarkan kepada korban agar anaknya masuk menjadi taruna Akpol saja. Namun, saat itu, Nina meminta uang tambahan sekitar Rp 1,2 miliar.

“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, Saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.

Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,35 miliar.

3. Korban tertipu dan buat laporan
Namun, yang dijanjikan pelaku Nina Wati ternyata tidak juga terwujud. Merasa tertipu, korban membuat laporan ke Poldasu pada 8 Februari 2024.

Petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus itu. Ada sekitar 16 saksi yang diperiksa. Pihak kepolisian lalu menangkap Nina Wati pada Kamis (21/3/2024).

“Hari ini, kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan inisial NW,” ujar Sumaryono.

4. Nina dilaporkan 4 kali di Polda terkait dengan penipuan
Sumaryono menyebutkan, ada empat laporan kasus sama yang diterima pihaknya terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan pelaku Nina Wati. Kasus itu terkait dengan penipuan modus menjanjikan masuk TNI/Polri.

“Kami dari Poldasu mencatat ada empat laporan polisi yang sama terkait dengan Saudari N ini, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkan kepada kami. Itu berupa janji atau iming-iming memasukkan anak korban baik di TNI maupun kepolisian dan akan kami kembangkan dari beberapa laporan polisi yang sudah masuk,” kata Sumaryono, Jumat (22/3/2024).

5. Nina Wati ditahan
Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, pelaku Nina Wati telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Nina pun telah ditahan.

“Benar, tersangka Nina Wati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara penipuan dan penggelapan,” kata Hadi, Jumat.

6. Perwira Polisi ikut terseret
Iptu Supriadi diduga terlibat dalam kasus penipuan masuk polisi sebesar Rp 1,3 miliar itu. Pihak kepolisian akan segera mengumumkan status hukum Supriadi dalam kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami akan putuskan status hukumnya,” kata Sumaryono.

Dia mengatakan, Supriadi berperan sebagai orang yang memperkenalkan pelaku dengan korban. Namun, pihaknya masih menyelidiki sejauh mana peran Iptu Supriadi dalam kasus itu.

“Kalau Supriadi kami dalami dulu peran serta dia dalam perantara ini,” jelasnya, seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (24/3/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *