Unit Reskrim Polsek Medan Baru tembak residivis spesialis bongkar dan curi pagar

STRATEGINEWS.id, Medan — Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang residivis spesialis bongkar rumah dan curi besi pagar rumah yang kerap meresahkan masyarakat Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku atas nama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titipapan Gang Persatuan, Kelurahan Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, mengatakan, pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan satu bilah pisau yang ada di pinggang pelaku sebelah kiri.

“Pelaku ditangkap pada Minggu, 10 Maret 2024 pukul 20.30 WIB. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku di Jalan Titi Papan Gang Persatuan, Lorong Abadi, dengan ciri ciri sedang duduk- duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato”, kata Kompol Yayang, seraya mengatakan, pelaku melakukan aksi kejahatan di dua lokasi yang sama yakni di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kelurahan Sei Kambing D, pada Selasa.(12/3/2024).

Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun SSos MH dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.

“Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada Desember 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas di mana hasilnya untuk bermain judi slot,” ungkapnya, seperti dikutip dari Laskarmedia.com, Rabu (13/3/2024).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *