STRATEGINEWS.id, Medan –– Ibrahim Martabaya (47), anggota FKPPI di Sumut, ditangkap polisi karena menganiaya pengelola parkir, Surya Yidistra, di halaman Hotel Grand Antares, Kota Medan. Rupanya Ibrahim pernah dipidana kerena mengampanyekan Prabowo ketika Pilpres 2109 di media sosial.
Dilansir dari detikNews, Ibrahim dihukum 3 bulan penjara pada 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kala itu, Ibrahim yang merupakan pegawai BUMN, yakni PTPN IV, mengunggah fotonya yang menunjukkan salam dua jari di Facebook-nya.
Hal itu dilakukan lewat HP di rumahnya di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Dia juga membuat posting-an yang ada di akun Facebook-nya, di antaranya #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo.
Unggahan itu pun dilaporkan ke Gakkumdu dan Ibrahim diadili. Pada 26 Maret 2019, jaksa menuntut Ibrahim dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan,” ucap Aswardi sebagaimana dikutip dari website SIPP PN Medan, 27 Maret 2019.
Ibrahim divonis telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada pun dilihat dari SIPP PN Medan, Ibrahim pernah pula divonis penjara 6 bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pengancaman.”
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ibrahim ditangkap saat duduk-duduk di areal Hotel Grand Antares.
Adapun Surya selaku korban menyebutkan, kejadian yang dialaminya berlangsung pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Dia mengaku sebagai Area Manager PT FAN Solusindo Bersama yang kini mengelola parkir di Hotel Grand Antares, seperti dikutip dari detikSumut, Senin (11/3/2024).
“Hari itu, saya mendapatkan informasi dari anggota ada yang mau ketemu dari FKPPI. Ya sudah, saya datang dan jumpai langsung mereka di lokasi, ada sekitar 7 orang,” kata Surya saat diwawancarai di depan Polsek Medan Kota, Kamis (7/3/2024).
(KTS/rel)












