STRATEGINEWS,id. Flotim – Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka Arnold Weking, terkait tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Octovianus Seran Bria, di Wailolong, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur ( Flotim) pada Senin, ( 28/1/2023) silam, rupanya menuai apresiasi penasihat hukum korban, Yohanes RL Tukan, SH.
Diminta tanggapannya di Kupang atas penetapan DPO hingga belum tertangkapnya pelaku sejak dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh penyidik Polres Flotim pada 22 Desember 2023, Yohanes mengatakan, menyerahkan semuanya pada pihak kepolisian.
“Kita serahkan pada Polisi. Karena bagaimanapun sebagai sesama penegak hukum, kami percaya dan mendukung kerja Polisi dalam menuntaskan perkara ini, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah berstatus DPO.
Menurut Yohanes, penetapan DPO sudah tepat mengingat selama ini tersangka tidak pro aktif dan tak mengindahkan panggilan polisi, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka”.ungkapnya.
Dirinya berharap, agar tersangka dengan sikap gentle segera menyerahkan diri di Polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Lebih baik serahkan diri dan siap bertanggung jawab, daripada berusaha menghindar dan kabur, yang akhirnya hanya menyusahkan diri sendri dan keluarga”.ujar Yohanes.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Flotim, Iptu. Lazarus Martinus Ahab La’a, SH, kepada media ini, Rabu ( 6/3/2024) mengatakan, terkait perkara ini pihaknya sudah naikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 1 Februari 2024. Kami sudah lakukan panggilan terhadap tersangka namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga kami buat DPOnya sejak tanggal 29 Februari 2024.
“Sejak dari awal saya sudah minta teman – teman Buser untuk bantu cek keberadaan maupun posisi tersangka. Jika ditemukan bisa langsung ditangkap”.kata Lazarus.
(MB/Odam)












