Hukum  

Kalah di pengadilan, Pemkab Deliserdang ngotot ancam bongkar rumah warga, DPRD minta Bupati adil

Foto: Waket DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra, Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Zul Amri, menerima warga di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus I.

STRATEGINEWS.id, Medan — Wakil Ketua (Waket) DPRD Deliserdang, Hamdani Syahputra, meminta Pemkab Deliserdang tidak membongkar rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hamdani Syahputra juga mengingatkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, jika memang tidak bisa menyejahterakan rakyat, paling tidak kebijakannya jangan sampai menyengsarakan rakyat.

“Bupati Deliserdang harus berlaku adil sama rakyat. Kalaupun tidak bisa menyejahterakan rakyat, jangan sampai menyengsarakannya,” kata Hamdani saat menerima warga Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus, di kantornya, Kamis (22/1/2026).

Pertemuan warga dengan Hamdani Syahputra diinisiasi Ketua PWI Deliserdang Lisbon Situmorang didampingi penasihat HM Husni Siregar dan Sekretaris Edward Limbong. Pertemuan itu membahas rencana Satpol PP Deliserdang membongkar rumah warga dengan alasan tidak memiliki PBG. Namun pembongkaran batal dilaksanakan.

Warga yang hadir, Marolan Ompungsunggu, Hj Lis Leliyanti, Ponisah Nasution, Syahbudi, Daniel Sitorus, Nur Kalijah Silalahi beserta pengacara warga.

Hamdani mengaku heran atas rencana pembongkaran rumah warga oleh Satpol PP hanya dengan melihat luas bangunan paling luas 100 meter persegi. Bahkan ada rumah warga berdinding gedek.

“Padahal bila Pemkab Deliserdang berlaku adil, masih banyak bangunan yang dijadikan usaha tidak memiliki PBG. Namun Satpol PP tutup mata. Kalau Satpol PP membongkar rumah warga hanya dasar tidak memiliki PBG, justru banyak di Deliserdang bangunan tanpa PBG,” katanya.

“Saya punya datanya. Kalau mau dibongkar, bongkar saja semua. Biar saya kasih datanya. Jangan sampai tidak berlaku adil,” tambah Hamdani.

Hamdani menilai masuknya Satpol-PP mempersoalkan PBG rumah warga karena sebelumnya Pemkab Deliserdang mengklaim tanah tersebut milik mereka berdasarkan Hak Pakai Nomor 3 tahun 2013.

Namun berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dinyatakan dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Selanjutnya tidak ada jalan lain untuk mempersoalkan tanah tersebut lewat jalur PBG.

“Mengapa Pemkab ngotot ingin membongkar rumah warga dengan alasan tidak memiliki PBG? Ketika diurus PBG-nya, Pemkab Deliserdang malah menyatakan itu tanah milik mereka padahal sudah jelas ada putusan pengadilan,” sebutnya.

Dalam waktu dekat, Hamdani akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder dan memastikan agar Satpol-PP Deliserdang tidak bertindak melebihi kewenangannya.

“Apalagi warga taat mematuhi peraturan dalam pembayaran PBB,” katanya, seperti dikutip dari inilahmedan.com, Sabtu (24/1/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *