STRATEGINEWS.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) sebagai pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara
Akibat pencabutan izin PT Agincourt Resources, saham UNTR sempat anjlok hampir 15 persen, hingga mendekati auto reject bawah (ARB) dan diperdagangkan di kisaran Rp27.200 per saham, dibandingkan penutupan sebelumnya. Tekanan jual terjadi sejak awal sesi, seiring meningkatnya volume transaksi.
Pencabutan izin itu dilakukan karena PT Agincourt Resources dinilai melanggar peraturan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak banjir di Sumatera Utara, Desember lalu.
Menurut Investment Analyst Stockbit Sekurita, Everson Sugianto sebagaimana dikutip dari Infobanknews.com, Rabu (21/1/2026) malam, bahwa pencabutan izin tersebut membawa dampak negatif bagi UNTR sebagai perusahaan induk.
“Berdasarkan estimasi kami, dengan asumsi volume penjualan sebesar 220 ribu oz, kontribusi laba bersih dari tambang Martabe dapat turun dalam kisaran 27–39 persen terhadap laba bersih keseluruhan UNTR pada 2026, bergantung pada asumsi harga emas yang digunakan,” ucap Everson dalam risetnya di Jakarta, 21 Januari 2026.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan.
Pernyataan ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan, pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran atas kerusakan lingkungan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, ke-28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Selain itu, juga ada 6 perusahaan di bidang tambang, Perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
[jgd/red]












