STRATEGINEWS.id, Singkawang Kalbar – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat. Memandang adanya dorongan untuk merevisi sekaligus menggabungkan UU pemilu, Pilkada dan UU parpol. Menjadi satu payung hukum merupakan langkah sangat baik.
“Mengingat selama ini ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis sejatinya mesti diperbaiki dan update dari pengalaman dan praktesisasi proses demokrasi dalam penerapan keserentakan yg terjadi di tanah air ,” kata Rubi Ismayanto, SE. ME. , Koordinator Wilayah JPPR Kalbar.
Point-point yang harus ada menurut hemat kami, kata Rubi, harus ada pembenahan. Sebagian besar, kata dia, sudah di sampaikan dalam giat FGD di KPU provinsi pada Kamis, 09 Oktober 2025 yang lalu. Bersama perwakilan parpol, pegiat demokrasi dan stake holder yang hadir.
Misalnya soal wajib atau memperhatikan keterwakilan dan prosentase perempuan dalam kepengurusan parpol di level Kab/Kota, harusnya semangatnya sejalan dengan di pusat, soal isu E-Voting yg di wacanakan oleh pemerintah itu harus menjadi kajian bersama dan melihat tataran prakter yang telah terjadi dibeberapa negara.
“Amerika saja menerapkan standar ganda, tidak murni E-Voting. Apalagi wilayah Indonesia yg cukup luas. Penetapan E rekap yang masih ada persoalan di level bawah dan sistem yang belum siap dan tantangan infrastruktur di daerah serta kendala teknis alat yang akan digunakan nanti. Yang tidak kalah penting gangguan yang disengaja untuk meretas dan merubah hasil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, cukup masif dilakukan di perhelatan pemilu 2019 dan pemilu 2024 , ” ungkap Rubi Ismayanto.
Dari sisi peserta pemilu juga ada beberapa catatan kritis. Seperti ketidaksiapan parpol di bawah dalam melengkapi syarat pendaftaran sebagai peserta pemilu, dari durasi waktu yang disiapkan KPU sebagai penyelenggara, parpol tidak mampu menyiapkan dengan matang. Ini menandakan lemahnya kesiapan dan pembinaan parpol di bawah.
“Maka kita menyarankan UU parpol harus direvisi dengan titik tekan agar pendaftaran dan kelengkapan administrasi parpol tidak lagi diranah tahapan pemilu. Tapi ditahapan pra pemilu atau cukup dilevel Menkumham.
Sekaranga ada waktu untuk evaluasi dan waktunya sangat luas. Silahkan menkumham diberikan peran luas, tidak lagi menjdi beban tahapan di KPU,” ujar Rubi
Rubi menambahkan, parpol sejatinya adalah lembaga permanen, sejatinya prosesnya jangan lagi adhoc. Parpol yang baru berdiri dan parpol yang tidak masuk Parlemen Threshold (PT) sudah diberikan ruang sejak awal untuk melengkapi syarat.
” Toh kesbangpol di daerah ada dan mereka harus diberikan ruang yang cukup luas. Tidak sebagai lembaga sosialisasi saja menjelang tahapan,” katanya.
Kemudian soal politik uang, lanjutnya, sejatinya aturan tersebut harus di revisi. karena pandangan dan pengalaman kami di bawah selama 2 x pemilu dan pilkada serentak (7 tahun terakhir) ini cukup menjadi beban berat teman-teman penyelenggara di bawah.
” Semangatnya pemerintah dan para stake holder, kami acungi jempol dan demokrasi harus dikawal dan ditingkatkan. Tapi implementasi di lapangan beberapa kasus “sangat sulit” diterapkan. Misalnya politik uang hanya seorang penerima sembako, harus diancam dengan pidana sama seperti kasus berat. Batasan politik uang harus disesuaikan. Kalau dulu kampanye kan dihadirkan menggunakan kendaraan truk dan lain lain, sekarang setiap orang kampanye hadir menggunakan motor pribadi. Jadi pendekatan pemberian dukungan bagi yang hadir kampanye juga sudah berbeda,” bebernya.
“Bebaskan saja pemberian sembako dari kategori politik uang, krena ketimbang diberi souvenir lebih bagus diberi sembako. Kemudian batasan uang tunai boleh diberikan, karena efisiensi dan semangat efektivitas di lapangan, tapi diatur sesuaikan kondisi di daerah misalnya. Pejabat daerah saja diatur soal angka gratifikasi, kenapa baru calon aja tidak diatur sama. Membuat UU kan bukan digunakan di dalam Mimpi. Tapi rasionalitas di lapangan, ” tutur Rubi.
Lanjutnya, terus ada pembeda antara di UU Pemilu dan Pilkada dalam menjerat pelaku politik uang, pemilu setiap pelaksana sedangkan pilkada setiap orang. Semangatnya harus sama.
Terakhir yang harus kita evaluasi adalah soal NETRALITAS ASN. Harusnya ASN kedepan samakan saja dengan TNI/POLRI tidak punya hak pilih. Jadi mereka murni netral. Jangan setengah-setengah. Kasian ASN dipolitisir dan dimanfaatkan oleh oknum agar mendukung dan tidak mendukung di saat pemilu dan pilkada. Hilangkan beban ASN. Pemaknaan netralitas harus full netral, tidak memiliki hak pilih dalam pemilu dan pilkada.
“Jppr kalbar memandang haruskah kita tegakkan Hukum dan aturan, bagi seorang ibu yang menerima sembako guna kebutuhan hidup sehari-hari mereka. Kemudian orang diberi 50rb SD 100rb untuk beli bensin dan makan karena hadir kampanye dan harus kita jerat dengan ancaman pidana kurungan diatas 1 Tahun. Apakah itu realistis bagi kita yang memahami hukum dan penegak aturan , ” tegas Rubi mempertanyakan.
“Kami berharap teman-teman pegiat demokrasi dan penyelenggara dapat memberikan masukan ke atas. Agar membuat aturan bukan mimpi yang sulit diterapkan dan bahkan tidak rasionalitas diterapkan di bawah.
Berikan mandat kepada parpol untuk perbaikan sistem di bawah dan menjadi kewajiban untuk melakukan pendidikan politik di masa pasca pemilu. Supaya masyarakat semakin memahami soal perpolitikan di tanah air. Karena sejatinya hampir semua kebijakan dan keputusan yang diterapkan di pemerintahan itu adalah keputusan politik, ” ujar Rubi Ismayanto, mengakhiri.
(Ibnu Azan)












