STRATEGINEWS.ID (Bandung) – Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menyampaikan hasil Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) sebagai instrumen penting untuk memotret kondisi kebebasan pers di Indonesia sekaligus menjadi rujukan evaluasi bagi pemerintah pusat dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Yogi dalam sabutannya pada Malam Penganugerahan Apresiasi Bela Negara (ABN Award) 2025 yang diselenggarakan Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI), dalam rangkaian puncak peringatan Hari Bela Negara, di eL Royale Hotel Bandun, Jawa Barat, Senin (22/12/2025).
Menurut Yogi, IKP tidak sekadar angka, melainkan gambaran menyeluruh tentang ekosistem kemerdekaan pers di suatu wilayah, yang mencakup aspek lingkungan politik, ekonomi, dan hukum.
“Indeks Kemerdekaan Pers adalah alat ukur untuk melihat sejauh mana pers dapat bekerja secara merdeka, profesional, dan bertanggung jawab tanpa tekanan maupun intervensi,” ujar Yogi.

Ia menjelaskan, hasil IKP menunjukkan bahwa tantangan kemerdekaan pers masih ada, terutama terkait perlindungan hukum terhadap jurnalis, independensi media, serta relasi pers dengan kekuasaan dan pemilik modal. Oleh karena itu, Yogi menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam menjaga iklim pers yang sehat.
“Pers yang merdeka merupakan prasyarat utama demokrasi. Ketika pers dibatasi atau diintimidasi, maka hak publik atas informasi juga terancam,” tegasnya.
Yogi juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menciptakan ruang aman bagi kerja jurnalistik. Menurutnya, hasil IKP seharusnya menjadi bahan refleksi dan dasar penyusunan kebijakan yang berpihak pada kebebasan pers.
“Pemerintah daerah perlu menjadikan IKP sebagai acuan perbaikan, bukan justru defensif terhadap kritik. Pers adalah mitra strategis dalam pembangunan,” ujarnya.
Selain itu, Yogi mengingatkan insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik. Kemerdekaan pers, kata dia, harus diimbangi dengan tanggung jawab, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers berharap, melalui publikasi dan pemanfaatan IKP secara berkelanjutan, kemerdekaan pers di Indonesia dapat terus diperkuat, sejalan dengan upaya memperkokoh demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. (SN/son)













