Perubahan Sistem OSS RBA Pasca PP 28/2025 Menimbulkan Kerumitan Bagi Pelaku Usaha

Rohmat Selamat, SH, M.Kn

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali melakukan langkah dalam reformasi perizinan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, sekaligus menandai babak baru penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi tulang punggung kemudahan berusaha di Indonesia.

banner 400x130

Perubahan sistem OSS RBA pasca PP 28/2025 menimbulkan kerumitan bagi pelaku usaha karena beberapa faktor, termasuk perubahan alur dan tampilan sistem yang lebih minimalis, serta proses yang lebih ketat terkait verifikasi dan persyaratan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terhubung dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Beberapa kesulitan yang dihadapi meliputi penolakan atau penundaan pengajuan, membuat bingung dalam memilih Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan proses yang memakan waktu lebih lama .

Menurut Rohmat Selamat, SH.,M.Kn, perubahan yang sangat rumit ini membuat masyarakat yang ingin berusaha menjadi bingung dan bahkan merasa pesimis.

“ Perubahan ini sangat membingungkan. Perubahan Sistem OSS RBA Berbasis PP 28/2025 membuat proses penerbitan  NIB (Nomor Induk Berusaha) rumit dan sulit  pertumbuhan ekonomi jadi terhambat,” kata Rohmat kepada strateginews.id, Minggu (30/11/2025) sore.

Rohmat menegaskan, proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang rumit dan berbelit-belit bisa menjadi hambatan besar bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini, kata Rohmat, bisa memperlambat kegiatan ekonomi dan menghambat pertumbuhan bisnis.

“ Sebelum diperbaharui sistem OSS terbaru  proses pembuatan NIB satu Jam terbit sangat mendukung pelaku usaha pemula untuk memulai usahanya, namun kini  setelah diberlakukannya sistem OSS terbaru proses penerbitan NIB sangat lama dan sulit. Saya nilai ini kemunduran sistem OSS terbaru yang seharusnya mempermudah masyarakat untuk bisa memulai usaha. Ini sangat menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tuturnya.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *