STRATEGINEWS.id, Medan — Kota Medan akan menjadi daerah pertama di Sumatra Utara (Sumut) yang melaksanakan proyek strategis nasional Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini dijadwalkan mulai berjalan pada 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung. Dia menjelaskan, lokasi pembangunan PSEL akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kota Medan.
“Kota Medan saat ini posisinya di TPA Terjun. Jadi di situ ada penambahan perluasan areal kurang lebih lima hektare untuk pembangunan proyek PSEL 2026,” ujarnya kepada pers via ponsel, Kamis (20/11/2025) pagi.
Selain Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang akan ikut berperan sebagai pemasok sampah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku proyek tersebut. Keduanya juga telah menandatangani kerja sama dengan Pemprov Sumut terkait dengan pelaksanaan PSEL.
“Kalau Kabupaten Deli Serdang adalah pemasok tambahan kapasitas sampah yang dibutuhkan, yaitu 1.200 sampai 1.700 ton per hari,” jelas Heri dan menambahkan, proyek PSEL membutuhkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari agar dapat dioperasikan.
“Konsep dari PSEL ini adalah jumlah tumpukan sampah yang melebihi 1.000 ton per hari. Itu baru bisa dibangun proyek strategis nasional PSEL,” katanya.
Berdasarkan kriteria tersebut, Heri menyebut hanya Kota Medan yang memenuhi syarat untuk menjalankan proyek PSEL di Sumut saat ini.
“Jadi kalau kriteria yang ada di Sumut, yang bisa memiliki tumpukan sampah sesuai kriteria itu hanya Kota Medan,” ujarnya.
Meski begitu, Heri membuka kemungkinan adanya penggabungan beberapa daerah lain untuk proyek PSEL ke depan.
“Tindak lanjutnya nanti, ketika ini sudah berlangsung pada 2026, pemerintah pasti mengkaji ulang daerah mana lagi yang bisa digabung untuk dijadikan proyek PSEL. Misalnya daerah yang berdekatan seperti Serdang Bedagai (Sergai), Tebing Tinggi, dan Batu Bara sehingga sistemnya terpadu,” tuturnya.
Heri menyampaikan, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pasokan sampah sesuai tonase yang dibutuhkan. Sementara itu, pembangunan dan pembiayaan proyek akan ditangani Danantara.
“Dalam hal ini, Pemerintah Kota Medan berkewajiban menyediakan bahan sampah yang akan didrop ke TPA Terjun. Itu tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara untuk seluruh bentuk pembangunannya, biayanya disediakan Danantara,” tukasnya, seperti dikutip dari mistar.id, Jumat (21/11/2025) malam.
(KTS/rel)












