STRATEGINEWS.id, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Salah satu perubahan paling signifikan dari undang-undang ini adalah penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN, yang kini resmi digantikan dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam sidang, Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang revisi tersebut.
“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dikutip dari nasional.kompas.com.
“Setuju,” serentak dijawab oleh anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa revisi UU BUMN ini merupakan hasil kerja intensif Panitia Kerja DPR RI bersama berbagai pihak, termasuk melibatkan publik dan kalangan akademisi melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Sejumlah universitas yang dilibatkan dalam proses penyusunan draf revisi antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, dan Universitas Lampung.
Terdapat 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN, berikut rinciannya:
1.Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
2.Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
3.Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
4.Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025
5.Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
6.Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direks, komisaris dan jabatan managerial di BUMN
7.Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
8.Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
9.Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan
10.Pengaturan mekanisme peralian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN
11.Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri Atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU BUMN ini adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap sebagai komisaris atau organ lain di tubuh BUMN. Ketentuan ini berlaku maksimal dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025.
Perubahan ini menandai era baru bagi pengelolaan BUMN di Indonesia setelah 27 tahun Kementerian BUMN berdiri.
Sebelumnya, Kementerian BUMN berdiri sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BP BUMN nantinya akan memiliki struktur dan fungsi yang lebih fokus pada pengaturan dan pengawasan BUMN.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengelolaan BUMN yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN di pasar global.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre dalam rapat, Jumat (26/9).
(sam/red)