Beberapa hari ini, di paltform media sosial, beredar flayer berupa ajakan untuk melakukan aksi menolak Wakapolri baru menggantikan Komjen Pol Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si, yang dimutasi sebagai pati Mabes Polri dalam rangka pensiun.
Penunjukan Wakapolri baru, ini bukan soal tepat atau tidak tepat, karena sudah menjadi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk kepentingan strategik organisasi [Polri].
Presiden sudah memutuskan memberi SK kepada Waka Polri baru dan Kapolri sudah mengeluarkan surat telegram (TR) Nomor: ST/1393/VI/KEP./2023 pertanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal yang patut dicermati, apa masalahnya untuk menolak Waka Polri baru penganti pak Gatot?
Dan flayer yang disebar oleh oknum mahasiswa tidak ada menunjukan dugaan kesalahan, dan kalaupun ada, bukan tugas mahasiswa untuk menghakimi dengan menyebar flayer tanpa tahu jelas tujuannya.
Patut diduga oknum mahasiswa ini yang no hpnya tertera di flayer sebagai orang suruhan pihak pihak tertentu. Untuk menjaga stabilitas dan nama baik Polri Khairul Azam Sinaga [penyebar flayer] ini perlu diamankan dan diperiksa agar tidak berbuat keliru sebagai mahasiswa calon generasi bangsa bukan generasi bayaran untuk melakukan provokasi.
Aksi demo memang tidak dilarang, namun harus dilakukan dengan cara-cara dialogis yang baik, dan melihat sudut pandang persoalan yang jernih, konstruktif, dan memahami betul persoalan yang sebenarnya, bukan atas dasar pesanan dari kepentingan pihak-pihak tertentu.
Kejadian ini harus jadi pelajaran semua pihak, silahkan keluarkan pendapat untuk demokrasi tapi harus tau aturan bukan karena suruhan.
Penebar flayer ini dapat dikenakan pasal ujaran kebencian dan provokasi.
Hal ini perlu ditindak lanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberi efek jera kepada oknum-oknum mahasiswa yang tidak tau aturan untuk mengeluarkan pendapat di negara demokrasi ini, dan semua pihak harus ingat tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut karena kita sebagai bangsa Indonesia berdiri sebagai negara hukum.
*) Penulis Dosen salah satu perguruan tinggi di Jakarta










