Daerah  

LBH Medan: ‘Blackout’ PLN timbulkan kerugian nyata dan resahkan masyarakat pelanggan

Foto: Situasi salah satu jalan di Medan saat pemadaman total (blackout).

STRATEGINEWS.id, Medan — Kondisi pemadaman listrik secara total (blackout) lebih dari 24 jam yang melanda wilayah Sumatra bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 jelas menimbulkan kerugian nyata dan keresahan masyarakat sebagai pelanggan.

Dalam siaran persnya, Minggu (24/5/2026), pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga adanya kelalaian dari PT PLN (Persero) terkait dengan pemadaman secara total (blackout), di mana seharusnya hal itu bisa tidak terjadi jika tata kelola PLN dan infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar.

”Untuk kebutuhan atas listrik itu memang merupakan bagian utama dari sendi kehidupan rakyat yang secara nyata menopang beberapa hal, yaitu mulai kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan serta pendidikan dan lain-lain,” sebut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, didampingi Richard SD Hutapea dalam keterangan tertulisnya.

Menurut LBH Medan, pihaknya akan mendesak secara hukum pihak PLN agar ‘wajib’ untuk memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada jutaan pelanggan yang terdampak blackout sebagaimana disebutkan pada pasal 4 Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

”Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No 30/2009 tentang ketenagalistrikan yang tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, dalam pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang secara tegas mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama gangguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.

Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, pemadaman berawal pada Jumat malam sekitar pukul 18.44 WIB, yang disebabkan cuaca buruk berakibat mengganggu jaringan transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi 275 kilovolt (KV) di Muara Bungo-Sungai Rumbai, Jambi.

Dari pemadaman tersebut, sebanyak 8,3 juta dari total 13,1 juta listrik pelanggan di beberapa wilayah Sumatra mengalami pemadaman listrik.

”Bukan itu saja. Jika dilihat sisi perlindungan konsumen pemadaman total telah bertentangan dengan hak asasi masyarakat terkait dengan kerugian yang berdampak pada pelaku UMKM. Kemudian diduga merusak alat elektronik warga dan melumpuhkan aktivitas ekonomi. Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem ini bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk selalu tepat dalam membayar listrik dan tidak boleh lewat waktu dan apabila lewat waktu seringkali pelanggan mendapat ancaman denda dan verbal dengan ditindak tegas/mencabut kelistrikan pelanggan. Sementara ketika adanya keluhan terhadap pelayanan mutu sering tidak direspons dengan cepat,” tegasnya.

LBH Medan menilai pula bahwa kondisi ‘blackout’ sesungguhnya diduga telah bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen, UU Kelistrikan dan DUHAM.

Sementara, Dirut PLN Darmawan Prasodjo secara resmi telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang telah terjadi akibat blackout di Jambi, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Utara dan Aceh. Berdasarkan indikasi awal, kejadian padamnya listrik akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk.

Namun, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Ketika disampaikan cuaca buruk atau gangguan yang terjadi di Muara Bungo-Sungai Rumbai atau lainnya sangat berbeda dengan data BMKG Jambi pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.

Adanya kejanggalan terhadap alasan itu menjadikan sikap penilaian dari pihak LBH Medan bahwa alasan blackout bukan gangguan cuaca tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat sebagai pelanggan, seperti dikutip dari blokberita.com, Minggu (24/5/2026) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *