Kadis Kominfo Sigi, Samsir Z. Menegaskan Melalui PP TUNAS Tidak Boleh Mengorbankan Keselamatan Generasi Muda Diruang Siber.

 Stratehinews.id-Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sigi, Samsit Z. Menegaskan melalui Peraturan Pemerintah tentang Kelolah Penyelenggaraan Sistem Elekronik dan Perlindungan Anak (PP TUNAS),  tidak boleh mengorbankan keselamatan genrrasi mudah.

Kebijakan Nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang akan berlaku efektif pada Maret 2026 telah diterukan kepada bidang teknis PIKP untuk ditindaklanjuti. Jelas Samsir.

Pemerintah pusat sebelumnya menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional.

Melalui PP TUNAS, negara memastikan inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda di ruang siber.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa regulasi perlindungan anak dapat memperlambat laju ekonomi digital.

Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak,  kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,tegas Meutya dalam keterangan pers Jumat (27/2/2026).

PP TUNAS mengatur agar penyelenggara sistem elektronik menerapkan klasifikasi konten, pembatasan usia pengguna, serta mekanisme pengawasan yang berpihak pada kepentingan anak.

Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri kini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum. (Damai Tebisi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *