STRATEGINEWS.id, Subulussalam, Jumat (13/2/2026) — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggelar rapat paripurna hak interpelasi terhadap pasangan Wali Kota H. Rasyid Bancin dan Wakil Wali Kota Subulussalam M.Nasir Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRK Subulussalam, Jumat pagi.
Sebanyak 14 dari 20 anggota DPRK hadir dalam sidang tersebut. Seperti diketahui sebelumnya, tiga dari empat fraksi di DPRK menyatakan sepakat menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan resmi atas sejumlah kebijakan dan kondisi keuangan daerah yang dinilai bermasalah.
Dalam forum tersebut, DPRK yang diwakili Hasbullah dari partai Golkar mempertanyakan keterlambatan penyerahan KUA-PPAS 2026 serta ketidaksiapan dokumen pendukung yang dinilai menghambat pembahasan anggaran.
Tak hanya itu, dewan juga menyoroti penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari realisasi Rp80 miliar pada TA 2025 menjadi Rp60 miliar target pada TA 2026. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat.
Fakta lain yang mengemuka:
Defisit 2025 disebut melebihi batas maksimal peraturan perundangan.
Belanja daerah lebih besar dari pendapatan, dengan selisih sekitar Rp51 miliar.
Pinjaman daerah dari Lembaga keuangan tercatat Rp22 miliar pada APBK murni TA 2025 dan meningkat menjadi Rp60 miliar pada APBK Perubahan tahun yg sama.
Total utang daerah dari Rp258 miliar awal TA 2025 meningkat menjadi Rp290 miliar per 31 Desember 2025, atau bertambah sekitar Rp31 miliar.
DPRK juga menyoroti janji “zero defisit” yang dinilai berbanding terbalik dengan realisasi fiskal di lapangan. Di sisi lain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Subulussalam tercatat 71,63—terendah di Provinsi Aceh.
Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian serius dewan, antara lain:
Dana Otsus (DOKA) diduga tidak sesuai juknis Pergub Aceh Pasal 28 ayat (3), termasuk ketentuan minimal pagu kegiatan Rp500 juta dan kewajiban persetujuan bersama DPRK.
Diantaranya pembangunan Rehabilitasi ruang belajar di beberapa sekolah.
Dana Bagi Hasil (DBH) Rp14 miliar, namun terealisasi hanya Rp2 miliar.
DAU pendidikan Rp50 miliar, terealisasi Rp14 miliar, selisih berkurang 36 M.
DAU kesehatan Rp22 miliar, terealisasi Rp34 miliar, diduga terjadi penggelembungan anggaran.
Bantuan masjid dan pesantren yang disebut memiliki selisih dlm prakteknya.
Banpres pembangunan sumur bor senilai Rp1 miliar yang dieksekusi Dinas PUPR diduga tidak sesuai peruntukan.
DPRK meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kapolres Subulussalam, untuk mengusut tuntas penggunaan anggaran tersebut. Bahkan dalam rapat itu, dewan menyerahkan satu bundel berkas temuan kepada Kapolres.
Dewan juga mempertanyakan:
Gaji honorer di kantor DPRK yang disebut belum dibayar selama tujuh bulan.
Keberadaan mobil dinas BL 1 yang hampir setahun tidak diketahui fisiknya dan status penggunaannya.
Masa jabatan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan Plh Kepala Bappeda yang melebihi enam bulan telah melanggar peraturan Perundangan.
Pelaksanaan Pilkades yang belum juga terlaksana.
Janji pengukuran ulang seluruh HGU di Subulussalam belum terealisasi,sementara sejumlah perusahaan disebut masih beroperasi tanpa penyelesaian syarat administrasi sesuai perundangan, dan masih terjadi konflik antara masyarakat dgn perusahaan.
Rapat paripurna akhirnya diskors hingga usai Shalat Jumat untuk menunggu jawaban resmi dari Wali Kota Subulussalam H. Rashid Bancin atas seluruh pertanyaan DPRK.
Situasi politik dan fiskal Kota Subulussalam kini menjadi sorotan publik. Hak interpelasi ini menjadi momentum penting untuk menguji transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan serta menepati janji politik kepada masyarakat.
Publik kini menanti, apakah jawaban eksekutif mampu meredam polemik—atau justru membuka babak baru dinamika politik di Kota Subulussalam.
[dedi]












