STRATEGINEWS.id, Medan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan merencanakan memodernisasi fasilitas jalan, hingga diminta melakukan peninjauan ulang tarif parkir di Kota Medan.
Hal itu diketahui dari Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara daring di Gedung ITS Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (12/2/2026).
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, mengatakan, forum ini menjadi wadah sinkronisasi kebijakan transportasi serta sarana dan prasarana kota.
“Mulai dari kebutuhan pembenahan infrastruktur hingga tata kelola pendapatan daerah yang dinilai perlu diperkuat,” kata Suriono.
Peserta rapat menekankan pentingnya modernisasi fasilitas jalan, di antaranya perbaikan zebra cross, penambahan rambu lalu lintas hingga tingkat kecamatan, serta penyediaan papan penunjuk arah destinasi wisata guna mendukung aksesibilitas kota.
Layanan dan Tarif Parkir Jadi Sorotan
Tak hanya itu, sektor perparkiran turut menjadi sorotan. Dishub diminta menyusun database wilayah parkir yang transparan dan terintegrasi.
Selain itu, penindakan tegas terhadap praktik pungutan liar, khususnya terhadap bus wisata, juga menjadi perhatian.
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap juru parkir yang mematok tarif di atas ketentuan resmi pun diminta diperkuat.
Sinergi pembangunan turut dipertegas melalui masukan dari Komisi IV DPRD Kota Medan.
Dewan meminta langkah konkret dalam peningkatan pelayanan publik, terutama percepatan penanganan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Akses pelaporan LPJU diharapkan lebih responsif, disertai evaluasi operasional armada LPJU agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga meminta peninjauan ulang tarif retribusi parkir sebesar Rp 5.000 yang dinilai memberatkan warga.
“Ya, itu ada aspirasi dari masyarakat. Jadi kami akan melakukan peninjauan ulang setelah mendengar aspirasi dan masukan dalam rapat,” ungkap Suriono.
Aspek teknis lain yang menjadi perhatian adalah pengaturan traffic light dan sistem perawatan halte. Hal ini penting agar aset yang telah dibangun tetap terjaga dan tidak membingungkan pengguna jalan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Suriono menegaskan komitmennya menjadikan poin-poin itu sebagai prioritas kerja dalam waktu dekat.
Dia menyatakan pihaknya segera melakukan validasi database parkir dan memperketat pengawasan di lapangan guna meminimalkan penyimpangan tarif.
“Terkait dengan infrastruktur, tim teknis akan kami kerahkan untuk mengkalibrasi ulang sistem lampu jalan dan lalu lintas dan menyusun skema perawatan halte secara berkala,” ujarnya.
Suriono juga memastikan pihaknya akan mengevaluasi efektivitas armada operasional dan mengkaji kembali kebijakan tarif parkir. Langkah tersebut dilakukan agar tetap selaras dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengesampingkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap tarif parkir dapat diturunkan. Mereka menilai kebijakan tarif Rp 5.000 per mobil, dan Rp 3.000 per motor terasa memberatkan, terutama bagi masyarakat yang setiap hari beraktivitas di pusat kota.
“Lima ribu rupiah pelayanannya saja gak ada ramah-ramahnya, agak gak ikhlas. Beda kalau bagus dan tertib mungkin tidak masalah. Tapi kenyataannya di lapangan masih banyak parkir liar dan jukir ilegal. Tarifnya kadang tidak jelas, bahkan terkesan memaksa,” ujar Ichsan Muslimin (34), warga Medan Labuhan.
Warga lainnya, Siti (41), mengaku kerap merasa tidak nyaman saat memarkirkan kendaraannya. Dia menilai praktik perparkiran di sejumlah titik masih semrawut dan terkesan seperti aksi premanisme.
“Harapan kami tarifnya diturunkan dan penertiban benar-benar dilakukan. Jangan sampai masyarakat sudah bayar mahal tapi pelayanan tidak ada dan masih banyak pungutan liar,” katanya.
Aspirasi tersebut diharapkan menjadi perhatian serius Pemko Medan sehingga pembenahan sektor transportasi dan perparkiran tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, seperti dikutip dari tribunnews.com, Jumat (13/2/2026) malam.
(KTS/rel)












