STRATEGINEWS.id, Medan — Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, mengatakan, akan memanggil Bupati Karo dan Kepala Dinas Pariwisata untuk mempertanyakan kejelasan status Danau Lau Kawar yang terletak di Desa Kutagugung, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
“Kalau tidak salah ya Danau Lau Kawar itu berstatus zona merah tapi kenapa pemerintah daerah membuka wisatawan berkunjung ke lokasi? Apalagi ada retribusi dan biaya parkir. Pun demikian, kami akan panggil Bupati melalui Komisi C yang membidangi wisata, untuk mengetahui lebih pasti soal hak itu,” ujar Iriani kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Dia mengaku Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting sudah pernah turun ke lokasi Danau Lau Kawar didampingi kepala desa Kutagugung.
Ketua DPRD dua periode itu pun memastikan bahwa wilayah Danau Lau Kawar itu masih berstatus Waspada (zona merah), namun untuk lebih jelasnya dia meminta agar wartawan mempertanyakan hal itu ke Dinas Pariwisata atau Bupati Karo.
“Ya, Lau Kawar itu masih berstatus zona merah ya? Tapi pariwisatanya masih tetap dibuka. Tapi lebih jelasnya ya, Dik, ke dinas pariwisata atau ke bupatinya saja ditanyakan ya?” ucap Iriani.
Iriani juga meminta agar semua pihak dapat menaati aturan yang sudah ada. Jika itu masuk kategori zona merah atau rawan bencana, ya setidaknya jangan dibuka untuk umum karena akan membahayakan pewisata atau masyarakat jika terjadi bencana gunung api Sinabung.
Plt Kadis Pariwisata, Antoni Kemit S STP MSi, saat dihubungi melalui sambungan telepon Whatsapp, Selasa (3/2/2026), belum merespons.
Sementara itu, dalam surat edaran dari Kementerian ESDM Republik Indonesia Badan Geologi pada 7 Oktober 2025 yang dikirim Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Tuahta Rahmajaya Saragih, Senin (2/2/2026) malam melalui pesan Whatsapp-nya tertulis beberapa aturan dan rekomendasi antara lain:
IV. Rekomendasi
1.Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh hingga 30 September 2025, tingkat aktivitas Gunung Api Sinabung tetap pada Level II (Waspada).
2.Pada tingkat aktivitas Level II (Waspada) Gunung Api Sinabung, masyarakat dan pengunjung/wisatawan direkomendasikan agar tidak melakukan aktivitas di dalam radius radial 2 km dari puncak G.Sinabung, serta radius sektoral 3,5 km untuk sektor selatan-timur G. Sinabung. Desa-desa yang sudah direlokasi direkomendasikan tidak digunakan lagi sebagai hunian tetap.
3.Di luar radius yang direkomendasikan pada butir 2, aktifitas sehari-hari dapat dilakukan. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar mematuhi rekomendasi baru apabila aktivitas Gunung Api Sinabung menunjukkan peningkatan aktivitas dan/atau status levelnya lebih tinggi.
Dalam peta yang dikirim Kementerian ESDM RI itu terlihat jelas bahwa Lau Kawar yang berada di Kecamatan Naman Teran itu berada dalam lingkaran warna merah jambu, yang menandakan KRB ll yakni berpotensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, guguran lava, gas vulkanik beracun,
dan aliran lahar.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi: Permen ini menegaskan zonasi KRB gunung api. Zona KRB adalah kawasan yang sangat tidak direkomendasikan untuk tempat rekreasi karena risiko bahaya yang tinggi.
Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi (Peraturan Menteri PU No. 21/PRT/M/2007): Pedoman ini membatasi pemanfaatan ruang di KRB untuk keamanan, yang berarti tidak boleh ada pengembangan fasilitas wisata komersial di zona bahaya primer.
Selain itu ada juga Larangan Pengutipan Retribusi (Pungli) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD): Retribusi hanya diperbolehkan atas jasa yang disediakan dan/atau dikelola Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Jika tempat wisata berada di zona berbahaya (zona merah) yang dilarang, maka tidak ada dasar hukum bagi Pemda untuk mengeluarkan izin usaha wisata di sana sehingga pungutan retribusi di lokasi tersebut dikategorikan sebagai pungli.
Dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Kewajiban pengelola wisata adalah menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Jika lokasi wisata di zona merah, pengelola melanggar aturan keselamatan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Siantar sempat kecewa terhadap fasilitas dan kutipan retribusi di lokasi wisata Danau Lau Kawar yang tidak sesuai dengan retribusi yang dikutip Pemkab Karo dengan fasilitas dan kondisi wisata yang ada di Lau Kawar.
Matius menceritakan soal kutipan retribusi dan kondisi wisata Lau Kawar. Saat dia memasuki lokasi wisata Danau Lau Kawar bersama rombongannya, Sabtu (31/1/2026), dia pun dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 10.000/orang dan biaya parkir sebesar Rp 5.000/ per kendaraan.
Dia juga mengaku bahwa di lokasi juga terdapat beberapa bangunan permanen yang terdiri dari villa hingga kafe. Sementara kawasan itu berstatus KRB, seperti dikutip dari invocavit.com, Kamis (5/2/2026) sore.
(KTS/rel)












