STRATEGINEWS.id, Medan — Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara (Sumut), Sutarto, menegaskan, pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi beberapa waktu lalu.
Dalam rilis resmi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi ilegal di wilayah Medan Johor, Kamis (15/1/2026).
Kepada awak media, Sutarto menyatakan keprihatinannnya akan kasus tersebut. Menurutnya, kejahatan serupa tidak boleh terjadi di lingkup daerah Sumut.
“Ini kejahatan kemanusiaan. Saya minta usut tuntas. Sindikat dan para pelakunya kemudian ditindak tegas,” katanya, Senin (19/1/2026).
Sutarto mendorong kepolisian untuk mengusut praktik perdagangan bayi ini ke lintas daerah hingga jaringan internasional.
“Di beberapa daerah seperti Jawa Barat perdagangan bayi ini lintas negara. Kami khawatir kejahatan ini sudah lingkup internasional, mengingat letak geografis Sumut dekat dengan negara tetangga,” jelasnya.
Menurut Sutarto, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F, “Bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak.”
Sutarto menjelaskan, di Sumut telah berlaku Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan.
“Hal ini juga telah diikuti oleh kabupaten dan kota yang berada di Sumut. Saya kira ini komitmen kita bersama untuk melawan kejahatan kemanusiaan ini,” imbuhnya.
Dia juga mengajak pihak terkait, BKKBN misalnya, memberikan sosialisasi yang lebih masif tentang pentingnya perencanaan keluarga terhadap orangtua dan pasangan yang baru menikah.
“Ayo mari kita sama-sama menjaga generasi penerus kita dai kejahatan ini. Bahwa manusia memiliki hak asasi, karunia hidup dari Tuhan dan konstitusi menjamin hal itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan, jaringan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di berbagai daerah.
“Hasil penyelidikan sementara, praktik ini telah dilakukan di wilayah Sumut, Aceh, hingga Pekanbaru, dengan harga bayi bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, tergantung usia dan kondisi,” ungkapnya, seperti dikutip dari asarpua.com, Selasa (20/1/2026) malam.
(KTS/rel)












