Daerah  

Diduga Mainkan Distribusi, Pangkalan LPG 3 Kg di Simpang Kiri Tolak Warga Meski Stok Baru Tiba

STRATEGINEWS.id, Subulussalam — Sejumlah warga di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, mengaku kesal dan kecewa terhadap praktik salah satu pangkalan LPG 3 kilogram (gas melon) yang diduga menyimpang dari ketentuan distribusi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Peristiwa tersebut terjadi hari ini Selasa (20/01/26), saat warga mendatangi pangkalan untuk membeli LPG 3 kg. Namun pihak pangkalan menyatakan stok gas habis, padahal secara kasat mata truk pengangkut LPG sedang melakukan bongkar muat tabung gas di lokasi.

“Kami heran, dibilang gas habis, tapi truk sedang menurunkan gas. Ketika ditanya, pemilik pangkalan bilang gas sudah ada yang punya atau sudah dipesan,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Tak hanya soal penolakan penjualan, warga juga menyoroti harga LPG 3 kg di pangkalan yang dijual Rp25.000 per tabung, padahal HET yang ditetapkan Pemerintah Kota Subulussalam sebesar Rp20.500 per tabung.

Kondisi ini berdampak langsung pada harga di tingkat pengecer. Di warung-warung kecil, LPG 3 kg kini dijual Rp30.000, dan saat terjadi kelangkaan bisa melonjak hingga Rp40.000–Rp50.000 per tabung.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga, muncul dugaan adanya pola permainan distribusi. Dalam praktiknya, pangkalan diduga lebih memprioritaskan penjualan kepada warung atau pengecer tertentu,menetapkan harga Rp25.000 per tabung di pangkalan,tentu hal ini mendorong terbentuknya harga eceran tinggi di masyarakat.

Akibatnya, masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan gas untuk memasak tidak memiliki pilihan lain, selain membeli dengan harga lebih mahal, meski mengetahui harga tersebut melanggar HET.

Jika praktik ini terus dibiarkan, warga menilai akan tercipta normalisasi harga tinggi, di mana LPG 3 kg di warung menjadi standar Rp30.000 atau lebih, dan HET hanya menjadi aturan di atas kertas.

Lebih jauh, beredar pula informasi di tengah masyarakat bahwa kenaikan harga di tingkat pangkalan diduga untuk memenuhi setoran kepada oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Dugaan ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut, namun menjadi alarm serius bagi aparat pengawas.

Sebagai barang subsidi, LPG 3 kg wajib disalurkan sesuai ketentuan:
-Dijual kepada masyarakat berhak,
-Tidak melebihi HET yang ditetapkan pemerintah daerah,
-Tidak ditimbun, tidak diprioritaskan untuk kepentingan spekulatif.

Praktik menjual di atas HET dan mengatur distribusi secara tertutup berpotensi melanggar aturan niaga dan ketentuan subsidi energi, serta dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin pangkalan.

Atas kejadian ini, masyarakat berharap Pemerintah Kota Subulussalam melalui dinas terkait, Satgas LPG, dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan,menertibkan harga sesuai HET,menelusuri dugaan permainan distribusi dan aliran setoran ilegal.

Warga menegaskan, subsidi negara seharusnya melindungi rakyat kecil, bukan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak dengan mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *