STRATEGINEWS.id, Subulussalam — Publik Kota Subulussalam mulai mempertanyakan lambannya proses pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026. Hingga memasuki awal tahun anggaran, belum adanya kepastian pengesahan APBK dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik dan program pembangunan daerah.
Sejumlah pertanyaan publik kini diarahkan langsung kepada Pemerintah Kota Subulussalam. Di antaranya, apa penyebab utama keterlambatan pembahasan APBK 2026, SKPK mana yang belum menyampaikan dokumen anggaran tepat waktu, serta sejauh mana peran Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dalam mengawal tahapan dan jadwal pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik juga mempertanyakan apakah terdapat perbedaan pandangan atau kepentingan non-teknis antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan molornya pembahasan anggaran, serta langkah konkret apa yang dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan APBK 2026 segera ditetapkan.
Keterlambatan APBK bukan tanpa dampak. Bagi masyarakat, kondisi ini berarti tertundanya realisasi program pembangunan, tersendatnya layanan publik, serta terbatasnya ruang belanja daerah yang hanya diperbolehkan untuk belanja wajib dan mengikat. Akibatnya, program strategis yang menyentuh langsung kepentingan warga berisiko tidak berjalan optimal.
Seorang pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa keterlambatan APBK juga memiliki konsekuensi hukum. Secara administratif, kepala daerah dan DPRK dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dari sisi akuntabilitas keuangan, keterlambatan berpotensi menimbulkan temuan BPK akibat rendahnya serapan anggaran dan lemahnya perencanaan.
“Jika keterlambatan dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang memiliki implikasi pidana,” ujar pengamat tersebut.
Ia juga mengingatkan para pejabat agar tidak memandang APBK sebagai milik pribadi atau golongan tertentu. “Pejabat jangan merasa APBK itu milik mereka pribadi atau kelompok. Yang mereka perebutkan bukan uang kekuasaan, tetapi uang kesejahteraan masyarakat Kota Subulussalam,” tegasnya.
Publik berharap Pemerintah Kota Subulussalam segera membuka informasi secara transparan, menyelesaikan pembahasan APBK 2026, dan memastikan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pengamat tersebut juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 (dan ketentuan sejenis yang berlaku untuk 2026), yang secara tegas mengatur tahapan, jadwal, dan tanggung jawab eksekutif maupun legislatif dalam penyusunan APBK.
Ia menegaskan, jika keterlambatan pembahasan APBK 2026 terjadi bukan karena kendala objektif, melainkan akibat kelalaian atau kesengajaan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi bahkan penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini patut ditelusuri lebih jauh oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun lembaga pengawas eksternal.
Dengan demikian, keterlambatan APBK tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan rutin tahunan. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, di mana titik masalahnya, dan apakah ada kepentingan tertentu yang menghambat pengesahan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar APBK 2026 tidak berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan hak-hak masyarakat.
[dedi]












