STRATEGINEWS.id, Subulussalam — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Aceh hingga pertengahan Januari 2026 belum menerima gaji bulanan. Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan ASN karena gaji merupakan hak dasar yang menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Sejumlah ASN mengaku heran atas keterlambatan tersebut. Pasalnya, pergantian tahun anggaran merupakan rutinitas tahunan yang seharusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah daerah.
“Kami bukan menuntut lebih, hanya hak kami sebagai ASN. Kebutuhan rumah tangga, cicilan, dan biaya sekolah tetap berjalan,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kota Subulussalam H. Sairun, S.Ag,M.Si menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ASN disebabkan APBK Tahun Anggaran 2026 belum disahkan.
“Saat ini sedang menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran pendahuluan. Prosesnya sedang berjalan karena APBK belum ditetapkan,” jelas Sekda kepada strategi news! id.
Pernyataan ini menegaskan bahwa secara administratif, Pemkot belum memiliki dasar hukum penuh untuk melakukan pembayaran belanja daerah, termasuk gaji ASN.
Secara regulasi, ketika APBD/APBK belum disahkan hingga awal tahun anggaran, kepala daerah diperbolehkan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengeluaran Pendahuluan, dengan tujuan membiayai belanja yang bersifat wajib dan mengikat,menjaminkeberlangsungan pemerintahan,termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan ASN.
Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Artinya, secara hukum gaji ASN tetap boleh dibayarkan meski APBK belum disahkan, sepanjang Perwal Pengeluaran Pendahuluan telah ditetapkan.
Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan publik :
Mengapa Perwal Pendahuluan belum terbit sejak awal Januari?
Apakah komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif berjalan efektif?
Apakah keterlambatan ini murni administratif atau ada persoalan politik anggaran?
Pengamat kebijakan publik menilai, keterlambatan pembayaran gaji ASN sering terjadi akibat lemahnya perencanaan transisi anggaran, bukan semata karena aturan.
“ASN tidak boleh menjadi korban tarik-menarik APBK. Hak pegawai bersifat wajib dan mengikat,” ujar seorang akademisi pemerintahan daerah.
ASN berharap Pemkot Subulussalam segera menuntaskan proses Perwal Pengeluaran Pendahuluan agar hak pegawai dapat dibayarkan tanpa menunggu APBK disahkan.
Sementara bagi publik, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keterlambatan pengesahan anggaran berdampak langsung pada pelayanan dan stabilitas pemerintahan, bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas.
[Dedi]












