Catahu 2025 LBH Medan: Reinkarnasi neo-otoritarianisme dan militeristik

Foto: Sejumlah organisasi kemasyarakatan sipil yang memaparkan Catahu foto bersama di LBH Medan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaksanakan launching Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 dengan tema ‘Reinkarnasi Neo-Otoritarianisme dan Militeristik’, Selasa (23/12/2025) di kantornya Jalan Hindu, Medan.

Dalam siaran persnya, Minggu (28/12/2025), Catahu tersebut menjadi ruang refleksi kritis atas situasi hak asasi manusia, demokrasi, dan semakin menguatnya dominasi militer dalam sejumlah ruang sipil di Indonesia.

Acara yang dibuka dengan sambutan oleh Muhammad Alinafiah Matondang selaku Wakil Direktur LBH Medan menegaskan, tema Catahu 2025 lahir dari proses kolaborasi dan bacaan mendalam terhadap kondisi sosial-politik nasional.

Dalam Catahu tersebut, para narasumber juga mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat bencana nasional atas terjadinya banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Dikatakan, reinkarnasi neo-otoritarianisme dan militerisme hari ini tidak terlepas dari relasi kepentingan antara oligarki yang mengambil keuntungan sesaat, namun meninggalkan dampak struktural yang luas terhadap kehidupan masyarakat sipil.

LBH Medan memaparkan data pengaduan yang diterima selama tiga tahun terakhir, yakni 113 pengaduan pada 2023, 115 pengaduan 2024 dan 99 pengaduan sepanjang 2025.

Dari 99 pengaduan di 2025, terdiri atas 35 kasus pidana dan 64 kasus perdata. Data itu menunjukkan bahwa problem pelanggaran hukum dan HAM masih menjadi persoalan serius yang dihadapi masyarakat.

LBH Medan juga menyoroti berbagai hambatan dalam pendampingan hukum, termasuk kendala yang bersumber dari aparat dan lembaga negara, mulai dari pegawai pengadilan, kepolisian, TNI, hingga institusi pemerintahan. Kondisi ini memperlihatkan semakin menyempitnya ruang keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Lebih lanjut, disoroti pula fenomena militerisasi ruang sipil, di mana militer aktif kini memiliki dominasi yang semakin kuat dalam struktur pemerintahan. Militer tidak hanya mengisi sejumlah jabatan strategis, bahkan dalam beberapa kasus merangkap jabatan, serta terlibat langsung dalam ruang-ruang sipil masyarakat. Situasi ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan ancaman serius bagi supremasi sipil.

Di samping itu, dalam pemaparan Catahu juga diisi dengan pembacaan puisi yang dibawakan dua anggota LBH Medan, sebagai ekspresi kultural atas kelelahan kolektif masyarakat menghadapi situasi ketidakadilan struktural.

Tanggapan dan pandangan kritis dari organisasi kemasyarakatan sipil, turut pula disampaikan di antaranya:

WALHI Sumatra Utara menyampaikan, militerisme hari ini dihadapi hampir oleh seluruh NGO, termasuk WALHI. Dalam berbagai konflik agraria, TNI dinilai kerap berpihak pada perampas tanah.

Dominasi militer dalam Satgas PKH dan kepemimpinan nasional yang berlatar belakang militer memperkuat dugaan bangkitnya kembali neo-otoritarianisme.

WALHI menegaskan pentingnya kolaborasi lintas gerakan untuk menekan dominasi politik yang semakin menguat.

KontraS Sumatra Utara menyoroti semakin terbatasnya ruang kebebasan publik akibat keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil. Keterlibatan TNI dalam sedikitnya 14 lembaga negara, sebagaimana diatur dalam UU TNI, dinilai menggerus supremasi hukum sipil.

Lemahnya pengawasan, peradilan militer yang tidak adil, dan banyaknya laporan keterlibatan TNI dalam aksi-aksi demonstrasi memperlihatkan ancaman serius bagi demokrasi ke depan.

Perempuan Hari Ini (PHI) memandang neo-otoritarianisme sebagai rezim yang memperkuat maskulinitas dan berdampak langsung pada meningkatnya kerentanan perempuan.

Masuknya militer ke sektor-sektor strategis sipil menimbulkan ketakutan, kecemasan dan pelapisan kerentanan, baik dalam ruang fisik maupun digital. Perempuan kembali dibebani dengan logika “menjaga diri” di tengah kekerasan yang dilegitimasi sebagai tugas negara.

FITRA Sumatra Utara menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, namun implementasinya semakin menjauh dari prinsip tersebut. Keterlibatan TNI dalam urusan sipil, termasuk mem-backing kepentingan korporasi, merupakan penyimpangan fungsi TNI. Alih-alih melindungi rakyat, TNI justru diduga diarahkan untuk menakut-nakuti masyarakat.

BAKUMSU mengkritisi kebijakan negara, termasuk UU Cipta Kerja, yang dinilai semakin mempersempit ruang masyarakat sipil dan merampas hak-hak atas tanah, terutama bagi masyarakat adat, seperti dikutip dari blokberita.com, Minggu (28/12/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *