Berita Tidak Mendasar Menuding 3 Orang Sebagai Pembeli Emas Hasil aktivitas PETI

Oplus_131072

STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Berita yang tidak mendasar mendapat sorotan tajam dari pihak yang dirugikan setelah Media Online mempublikasikan pemberitaan yang menuding 3 orang berinisial GR, PPT, YD PR sebagai pembeli emas hasil aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Landak beberapa waktu lalu.

Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak disertai bukti kuat maupun konfirmasi dari pihak yang dituduhkan,” tulis GR dari rilisnya yang diterima media ini Kamis 27 November 2025.

Informasi yang dimaksud ternyata menguap, tidak mengena karena tidak menghadirkan data, verifikasi lapangan, ataupun pernyataan resmi dari tiga pihak yang dituduhkan.

Ini adalah contoh nyata praktik jurnalisme seperti ini dinilai melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Prinsip cover both sides adalah prinsip dasar jurnalistik yang berarti menyajikan berita dari dua sudut pandang yang berbeda atau berlawanan secara berimbang dan tidak memihak.

Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang netral dan akurat kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memahami isu secara utuh tanpa hasutan atau bias dari pihak media,” jelas GR lagi.

Prinsip ini memastikan bahwa fakta dan opini dari berbagai pihak terkait disajikan untuk menghindari pembentukan opini publik yang tidak seimbang atau menyesatkan.

“Pemberitaan ini tidak bisa langsung menuduh seseorang terlibat dalam aktivitas ilegal. Ini bukan kerja jurnalistik yang benar, apalagi di ributkan oleh Media Online dari luar Landak dan tanpa di ketahui sumbernya dan juga tidak menemukan bukti resmi atau dokumen hukum yang mengaitkan ketiga inisial tersebut sebagai pemodal atau pengendali pembelian emas PETI di Kabupaten Landak.

Aparat penegak hukum pun belum pernah mengeluarkan rilis yang menyebut nama-nama itu dalam kasus PETI di Kabupaten Landak” ujar seorang warga yang merasa keberatan atas pemberitaan tersebut.

Publik menilai tindakan tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik, karena informasi yang disampaikan tidak didukung bukti dan tidak melalui prosedur jurnalistik yang memadai.

Ketiga pihak tersebut meminta agar pemberitaan mengenai PETI disampaikan dengan berimbang dan berbasis verifikasi. Mereka juga menyatakan siap memberikan klarifikasi langsung jika diminta secara resmi oleh media.

Di tengah simpang siur isu PETI, masyarakat Landak menyambut positif langkah Pemerintah Kabupaten Landak yang mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut warga, keberadaan WPR akan memberikan kepastian hukum bagi penambang, mengakhiri praktik “kucing-kuningan” di lapangan, serta mencegah terjadinya tuduhan sepihak seperti yang beredar saat ini.

Pengusulan WPR oleh Pemerintah Kabupaten Landak merupakan langkah strategis untuk mengatur kegiatan pertambangan rakyat secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Keberadaan WPR dapat memperkuat pengawasan dan menekan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *