STRATEGINEWS.id, Singkawang Kalbar – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi terkait kasus HPL Pasir Panjang Singkawang. menghadirkan para saksi di antaranya saksi ahli keuangan negara Siswo Sujanto.
Di dalam keterangannya, juga mengatakan bahwa wali kota harus di mintai pertanggungjawaban.
Berbeda dengan pendapat selaku penggiat ekonomi kota Singkawang Obadila Al Herriz, SE yang pernah berkecimpung di lembaga keuangan perbankan.
Menurut tokoh muda ini mengatakan, tudingan adanya korupsi terkait pemberian keringanan HPL dalam bentuk retribusi tidak berdasar dan perlu diluruskan. Proses pemberian keringanan tersebut tidak berada dalam ranah akuntabilitas keuangan, melainkan merupakan bagian dari kebijakan administratif dan kewenangan diskresioner yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa Wali Kota bukan pelaksana teknis dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Fungsi Wali Kota berada pada tataran penetapan kebijakan, bukan pada pelaksanaan teknis di lapangan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penyimpangan prosedur, atau praktik tidak sesuai aturan pada level teknis—misalnya pada tahapan pengelolaan BMD, administrasi retribusi, atau pelaksanaan operasional lainnya—maka hal tersebut menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang menjalankan fungsi teknis, bukan merupakan tindakan langsung dari WaliKota.
Dengan demikian, mengaitkan kebijakan pemberian keringanan HPL dengan tudingan korupsi yang diarahkan kepada Wali Kota adalah tidak tepat, karena:
1. Kebijakan tersebut bukan transaksi keuangan langsung yang dikelola oleh WaliKota, sehingga tidak termasuk dalam akuntabilitas keuangan pribadi.
2. Pelaksanaan teknis sepenuhnya berada pada instansi pengelola BMD, yang memiliki SOP, mekanisme verifikasi, serta rantai pertanggungjawaban tersendiri.
3. Setiap kebijakan yang ditetapkan telah melalui prosedur administratif dan legal sesuai peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.
(Ibnu Azan)












