POLRI  

Dirnarkoba Poldasu mengaku tidak fokus tangkap DPO

Foto: Ditres Narkoba Poldasu Kombes Andy Arisandi didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan berbicara kepada pers.

STRATEGINEWS.id, Medan — Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan, pihaknya tidak fokus menangkap para DPO (Daftar Pencarian Orang) bandar narkoba karena double job.

“Belum ditangkapnya para buronan narkoba itu dikarenakan personel yang ada di lapangan menjalani tugasnya double job. Artinya, selain mengejar pengungkapan kasus baru, para anggota juga harus mengejar para DPO yang telah ada sehingga pengejaran DPO tidak fokus,” ujar Kombes Andy Arisandi ketika didesak wartawan soal banyaknya DPO yang belum dapat ditangkap, Kamis (13/11/2025).

Namun begitu, dia mengaku tengah mempelajari dan mengidentifikasi siapa saja pelaku-pelaku narkoba yang masuk dalam buronan Polda Sumut.

“Beri saya waktu untuk mempelajari, saya sedang identifikasi dulu siapa-siapa saja yang menjadi buronan. Saya kan baru saja menjabat di Polda Sumut,” katanya, bahwa daftar buronan narkoba itu sudah ada sejak 2003.

Alumnus Akabri 1998 itu menerangkan, ke depan Dit Narkoba Polda Sumut akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap para bandar narkoba yang menjadi daftar buronan.

“Kami juga tidak bisa bekerja sendiri untuk menangkap buronan narkoba itu. Mohon kepada masyarakat agar dapat ikut membantu,” terangnya.

Disinggung mengenai apakah penetapan buronan kasus narkoba setelah adanya putusan dari pengadilan, Andy enggan memberikan penjelasan dan terkesan menutup-nutupinya kepada awak media.

“Satu-satu dululah, rekan-rekan. Besok-besok kita akan jumpa lagi ya,” tuturnya sembari meninggalkan awak media yang coba terus menanyakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

Diketahui, Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut belum berhasil menangkap buronan kasus narkoba kelas kakap. Padahal foto dan nama buronan narkoba itu telah disebar ke masyarakat.

Adapun nama buronan narkoba yang belum ditangkap itu berdasarkan data yang diperoleh di antaranya Sandi alias Andi (39) warga Kota Tanjungbalai, Putra alias Wak Kamput (49) warga Kota Tanjungbalai. Kemudian, Thamrin alias Tamin (32) warga Kota Tanjungbalai dan Irvan alias Ivan (32) warga Kota Tanjungbalai.
Untuk keempat warga Kota Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai buronan kasus narkoba kelas kakap itu setelah surat DPO itu ditandatangani Kompol Deny Boy Panggabean pada 2024 lalu.

Untuk di 2025, Direktorat Narkoba Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai buronan yakni pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung pengendali narkoba sekaligus pemilik dan pengelola tempat hiburan malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan, serta Gompar Selamat alias GS yang berperan sebagai pengendali besar peredaran sabu-sabu melalui jalur laut.

Tak hanya itu. Terhadap nama ketiga DPO narkoba tersebut penyidik Dit Narkoba Polda Sumut yang saat itu dijabat Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak akan segera mengajukan ke Interpol untuk penerbitan Red Notice sebagai upaya pencekalan agar tidak melarikan diri ke luar negeri, seperti dikutip dari medanposonline.com, Sabtu (15/11/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *