Sosok Pendekar Hukum dan Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Alm Antasari Azhar (Foto detikcom)

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Kabar duka datang dari dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu pagi, 8 November 2025, sekitar pukul 10.57 WIB di kediamannya di kawasan Tangerang, Banten, setelah sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat komplikasi penyakit gula darah.

Kabar wafatnya Antasari dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, yang menyampaikan bahwa jenazah almarhum akan disalatkan ba’da Ashar di Masjid Asy-Syarif, BSD Tangerang Selatan, sebelum dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park. Boyamin juga mengajak masyarakat luas untuk memaafkan segala kesalahan almarhum semasa hidupnya dan mendoakan agar beliau mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Sejumlah pejabat dan mantan penyidik KPK diketahui telah melayat ke rumah duka, untuk memberikan penghormatan terakhir kepada sosok yang pernah memimpin lembaga antirasuah itu di masa-masa awal berdirinya. Suasana duka menyelimuti keluarga besar, rekan kerja, dan para sahabatnya yang mengenang Antasari sebagai sosok yang tegas, namun juga rendah hati dalam keseharian.

Beberapa sumber yang dikutip dari berbagai media nasional, menyebut bahwa sebelum meninggal, Antasari sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat kondisi kesehatan yang menurun. Ia diketahui sudah lama menderita penyakit komplikasi yang menyebabkan tubuhnya semakin lemah dalam beberapa bulan terakhir. Pada Sabtu pagi, kondisi fisiknya dilaporkan memburuk hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di kediamannya.

Jejak Panjang Perjalanan Karier

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menamatkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada 1981, dan sejak muda telah menapaki karier di dunia kejaksaan.

Ia memulai perjalanan profesionalnya sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menjabat di berbagai daerah, di antaranya Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Lampung, dan Jakarta Barat. Kariernya terus menanjak hingga ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja dan kemudian Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI.

Salah satu puncak kariernya sebelum bergabung dengan KPK adalah ketika ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, di mana ia dikenal sebagai figur yang disiplin dan dikenal dekat dengan jajaran bawahannya, termasuk para wartawan.

Pada 18 Desember 2007, Antasari resmi dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Taufiequrachman Ruki. Di bawah kepemimpinannya, KPK mencatat berbagai operasi tangkap tangan besar dan memperkuat reputasinya sebagai lembaga penegak hukum yang disegani. Namun pada tahun 2009, kariernya terhenti setelah ia terjerat kasus hukum yang membuatnya diberhentikan dari jabatan ketua KPK.

Antasari kemudian menjalani masa hukumannya selama beberapa tahun sebelum menerima grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2017. Sejak itu, ia memilih untuk hidup lebih tenang, sesekali tampil di publik dalam diskusi hukum dan pemberantasan korupsi.

Penghormatan dan Warisan

Kepergian Antasari Azhar menutup perjalanan panjang seorang jaksa dan reformis hukum yang pernah menempati posisi puncak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Walau perjalanan hidupnya penuh kontroversi, kontribusinya dalam memperkuat pondasi institusi hukum di Tanah Air tetap diingat banyak pihak.

“Selamat jalan Pak Antasari. Terima kasih atas dedikasi dan keberanian Anda di masa-masa sulit penegakan hukum negeri ini,” ujar salah satu mantan penyidik KPK di sela-sela melayat.

Kini, bangsa ini melepas salah satu putra terbaiknya, yang pernah berjuang demi integritas hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia — meninggalkan pelajaran berharga bahwa keadilan, meski terkadang tajam dan menyakitkan, tetap harus dijaga dengan hati yang bersih dan tanggung jawab moral yang tinggi, seperti dikutip dari parlementaria.com, Sabtu (8/11/2025)

(Jgd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *