STRATEGINEWS.id, Nagan Raya – Kenyamanan warga dan pengguna jalan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh tergaggu saat melintasi jalan menuju Kemukiman seneuam dan jalan menuju Kemukiman Seuneam Ujoeng Raja Kecamatan Darul Makmur. Pasalnya bahu jalan kolekror primer tersebut terdapat drainase tanpa penutup dengan kedalaman lebih kurang dua (2) meter.
Perdalam drainase di bahu Jalan Kolektor Primer dapat melanggar aturan jika tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dalam peraturan pemerintah tentang jalan dan peraturan daerah mengenai ketertiban umum.
Aktivitas ini berisiko menimbulkan masalah seperti penyumbatan drainase, banjir, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan jika tidak sesuai standar.
Salah seorang pengendara yang melintas di jalan kolektor primer mengeluh karena bisa membahayakan keselamatan.
“Kami bang hendak bertandang ke Keumukiman Seneum, melintasi jalan ini ngeri ngeri sedap”, ujar salah seorang pengguna jalan, Rabu [1/10/2025].
“Kami berharap pemerintah bisa lebih tegas menegakkan aturan dan memperhatikan kenyamanan serta keamanan warga pengguna jalan untuk menghindari kecelakaan apalagi saat malam hari”, ujarnya.
Senada juga disampaikan pengendara lain. Menurutnya, menggali atau memperdalam drainase secara tidak benar bisa membahayakan pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara, apalagi di musim hujan.
Untuk diketahui dikutip dari berbagai sumber lebar bahu jalan memang bervariasi tergantung pada jenis dan fungsi jalan. Berikut beberapa standar lebar bahu jalan yang umum digunakan:
Jalan dengan volume kendaraan tinggi atau jalur tol : Lebar bahu jalan minimal 2,5 hingga 3,5 meter untuk memungkinkan kendaraan darurat atau tempat berhenti sementara. Jalan arteri : Lebar bahu jalan sekitar 2,5 meter. Jalan lokal: Lebar bahu jalan sekitar 1,5 meter. Jalan perumahan : Lebar bahu jalan bisa lebih sempit, sekitar 0,5 hingga 1,5 meter
Memperdalam drainase yang dilakukan PT. Socfindo Kebun Seumanyam berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 1985 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.
[sam//red]
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: risdianaekselen@gmail.com Terima kasih.












