Trump Resmi Tetapkan Tarif Impor 32 Persen Terhadap Produk Asal Indonesia

Presiden Amerika Serikat Donald Trump [foto detikcom]

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan per 1 Agustus 2025 mendatang.

Menurut laporan Reuter, selain Indonesia, sejumlah negara juga dilaporkan menerima surat dari Donald Trump terkait kebijakan tarif terbaru, antara lain Malaysia, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Bangladesh, Serbia, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan dan Tunisia.

“ Trump mengatakan, AS akan memberlakukan tarif impor 32 persen pada Indonesia,” demikian tulis dalam laporannya.

Untuk kasus Indonesia, Trump menegaskan tarif ini diberlakukan sebagai bentuk “penyeimbangan” perdagangan.

Berdasarkan data yang ditampilkan Gedung Putih dan dikutip Reuters, Amerika mencatat defisit perdagangan dengan Indonesia mencapai US$18 miliar.

Artinya, nilai barang yang diimpor AS dari Indonesia jauh lebih tinggi dibanding nilai ekspor AS ke Indonesia, hal yang dianggap Trump sebagai kerugian sepihak.

Hingga kini, hanya dua negara yang berhasil merundingkan dan memperoleh pengecualian dari tarif ini, yaitu Inggris dan Vietnam.

Belum ada keterangan resmi dari pemerintah Indonesia terkait langkah diplomatik yang akan diambil dalam merespons kebijakan terbaru dari Washington ini, seperti dikutip dari CNN Indonesia Rabu [9/7] siang.

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *