Selebgram RI Ditangkap di Myanmar, Kemenlu Berkoordinasi dengan KBRI Tangani Kasus Ini

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha [Foto Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti]

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan seorang selebgram Indonesia berinisial AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

AP dituduh bertemu dengan kelompok bersenjata dan mendanai pemberontakan, sehingga divonis tujuh tahun penjara oleh junta militer Myanmar.

Melalui konferensi pers, Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi AP.

Kemenlu disebut sedang berkoordinasi dengan KBRI di Myanmar dan Bangkok untuk menangani kasus ini.

Terkait kasus ini, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan bahwa AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan mengadakan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dianggap sebagai organisasi terlarang.

“AP dibawa ke persidangan karena melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” ujar Judha kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Dikatakan Judha, sejak awal penangkapan, keluarga AP telah meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon. KBRI Yangon pun sigap melakukan berbagai upaya perlindungan dan pendampingan hukum.

“Kami telah mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan adanya pembelaan dari pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” tambah Judha.

Setelah vonis yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), AP kini mendekam di penjara Insein, Yangon, Myanmar. Kemlu dan KBRI Yangon juga berupaya melakukan langkah non-litigasi, termasuk memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” tegas Judha.

Kabar mengenai penangkapan selebgram WNI ini pertama kali mencuat setelah anggota DPR RI dari Komisi I, Abraham Sridjaja, mengungkapkannya dalam rapat dengan Kemlu pada Senin (30/6/2025).

“Dia ditahan karena terkait dengan imigrasi. Alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi karena dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar,” ujar Abraham.

Pernyataan ini memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet Indonesia. Banyak dugaan yang menyebut selebgram berinisial AP yang dimaksud Abraham adalah Arnold Putra, seorang kolektor dan figur publik yang dikenal dengan gaya hidup kontroversialnya,seperti dikutip dari Inilah.com, Rabu 2 Juli 2025.

[sur/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *