STRATEGINEWS.id, Medan — Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, akan melaporkan 3 pengusaha biliar terkait dengan dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pencemaran nama baik di media sosial (medsos).
Rencana pelaporan terhadap 3 pengusaha biliar tersebut menyusul dirinya dilaporkan ketiganya ke polisi atas tuduhan pemerasan.
Didampingi kuasa hukumnya M Hokli Lingga, Salomo TR Pardede menyebutkan, pelaporan terhadap dirinya oleh pengusaha biliar tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
“Ya, apa yang dituduhkan kepada saya oleh pengusaha biliar telah mencemarkan nama baik saya. Apalagi dengan berbagai pemberitaan di medsos jelas membuat saya tertekan dan tersudut. Dalam waktu dekat ini saya bersama kuasa hukum saya akan melakukan pelaporan balik atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh pengusaha biliar yang telah melaporkan saya,” katanya kepadai sejumlah wartawan di Medan, Jumat (16/5/2025).
Dalam kesempatan itu, anak mantan Gubernur Sumatra Utara Rudolf M Pardede itu secara tegas membantah apa yang telah dituduhkan pengusaha biliar itu kepadanya.
“Jelas ini fitnah, dan atas beberapa postingan yang berseliweran di jagat maya beberapa waktu terakhir ini membuat saya tertekan dan terdzalimi. Atas dasar itulah saya hari ini memberikan keterangan kepada para awak media,” katanya.
Politisi Gerindra itu menyebutkan, tuduhan dugaan pemerasan sesuai laporan sejumlah sejumlah pengusaha biliar (3 pengusaha) yang menyeret namanya. Dirinya juga masih menunggu proses laporan dan akan menggandeng kuasa hukumnya M Hokli Lingga.
Sementara M Hokli Lingga menyebutkan, ada 3 pengusaha biliar yang dimungkinkan akan segera dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE, yakni pengusaha Xana Biliar, Hive Biliard dan Draw Shoot Biliard.
“Ketiga pengusaha biliar tersebut merupakan yang melaporkan klien kami (Salomo Pardede) ke Polda dengan dugaan tindakan pemerasan,” katanya.
Ditambahkan Hokli, terkait dengan laporan pengaduan (LP) pemilik usaha biliar ke Polda Sumut dengan tuduhan dugaan pemerasan dengan mencantumkan Salomo Pardede, menurutnya tuduhan itu tidak benar sekaligus mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Diakui Hokli Lingga, terkait dengan adanya LP tersebut, hingga saat ini kliennya belum ada panggilan dari Polda.
“Kalaupun ada, kami akan kooperatif mengikuti aturan, dan siap klarifikasi bahwa klien kami tidak pernah melakukan pemerasan,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Sabtu (17/5/2025) siang.
(KTS/rel)