POLRI  

Alasan Sakit Hati Berujung Pembunuhan di Bagak Terungkap

Oplus_131072

STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Polres Landak merilis kasus penemuan mayat wanita tanpa busana yang terjadi di Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak pada Jumat (02/05) lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula BKPM Polres Landak pada Rabu (14/05) pagi, Polres Landak turut menghadirkan satu orang terduga pelaku pembunuhan berinisial AN (27), yang merupakan warga Desa Bagak, Kecamatan Menyuke.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho menerangkan adapun motif terduga pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap korban atas dasar sakit hati pelaku terhadap korban F dimana korban pernah menyampaikan kepada keluarganya bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

“Dari hal tersebut pelaku merasa sakit hati, dan merencanakan bertemu dan mengambil serangkaian alat yang akan digunakan (pelaku). Jadi saya tegaskan motif pelaku sakit hati kepada korban,” terang Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho.

Kapolres menambahkan, sebelum melalukan aksi kejinya tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan dilokasi dengan modus pelaku mengiming-imingkan uang kepada korban.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan bersama korban sebanyak dua kali.

“Yang awal tadi korban bercerita, kemudian ada rasa dendam dari yang bersangkutan sakit hati, mencari momen sebelum melakukan (pembunuhan) pelaku dan korban melakukan persetubuhan kembali setelah itu tersangka selesaikan,” papar Kapolres.

Sementara itu, untuk mengetahui apakah pelaku mengidap gangguan kejiwaan atau tidak, Kepolisian juga akan melibatkan psikolog dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku.

Namun demikian, Siswo menyebut dalam proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku masih dalam kategori standar.

“Untuk korban, berdasarkan informasi dari yang kita dapatkan dari pemeriksaan keluarga dan saksi-saksi kondisi korban betul ada sedikit menderita keterbelakangan, dan ini yang menjadi peluang dari pelaku berbuat pertama dan kedua terhadap korban,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, adapun korban F dihabisi oleh pelaku AN dengan menggunakan sebilah pisau. Hal ini berdasarkan hasil outopsi pihak Kepolisian yang menemukan lubang akibat tusukan benda tajam dibagian dada sebelah kiri jasat korban, dimana hal itu menjadi petunjuk kepolisian dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Dari banyak (terduga pelaku) kami simpulkan ketiga, dari tiga kami simpulkan lagi ke satu orang. Pada 10 Mei 2025 kami mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku dari pembunuhan tersebut, diamana setelah kami lakukan pendalaman, kami singkronkan dengan hasil outopsi terdapat titik terang, dimana dari hasil BAP tersangka melakukan penusukan didada sebelah kiri dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku sendiri diancam dengan pasal 340 pembunuhan berencana, dimana saat ini pelaku telah diamankan di Polres Landak berikut sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *