Hukum  

Profil dan harta kekayaan Ketua Komisi III DPRD Medan yang diduga peras pengusaha biliar

Teks foto: Ilustrasi DPRD Medan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Seorang pengusaha biliar di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Andryan (24) melaporkan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan berinisial SP ke Polda Sumut gegara dugaan pemerasan. Berikut profil dan harta kekayaan SP, anggota DPRD Medan yang terpilih pada Pileg 2024. SP merupakan petinggi Gerindra Medan.

Politisi Gerindra terpilih dari Dapil V dengan perolehan 5.359 suara. Di DPRD Medan, SP ditempatkan di Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. SP juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Medan.

Dilihat di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SP melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 19,6 miliar. Harta ini dilaporkan SP sebagai calon anggota DPRD Medan 2024.

“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 19.662.832.333,” demikian tertulis di website LHKPN KPK yang dilihat, Minggu (11/5/2025).

SP memiliki 5 bidang tanah dengan nilai Rp 8,7 miliar. Selain itu, dia melaporkan memiliki 2 unit mobil dan 1 sepeda motor senilai Rp 1 miliar.

Harta bergerak lainnya mencapai Rp 8,3 miliar. SP memiliki kas dan setara kas Rp 3 miliar dengan hutang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebelumnya diberitakan, dalam laporan yang diterima detikSumut, kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 22 April 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.

“Yang saya laporkan SP, dia sendiri saja. (Dugaan) pemerasan,” kata Andryan, Jumat (2/5/2025).

Andryan menyebutkan, dirinya mempunyai usaha tempat biliar di Jalan Sekip, Kota Medan. Lalu, pada 3 Februari 2025 ada surat dari DPRD Medan soal rencana kunjungan kerja ke tempat usahanya pada 10 Februari 2025.

Lalu, pada 5 Februari Andryan menyebutkan SP memintanya untuk datang ke kantornya. Permintaan itu pun dituruti Andryan. Dia menyebutkan, sudah mengenal SP selama ini.

Saat itu, Andryan bertemu langsung dengan SP. Saat bertemu itu, SP menanyakan soal pajak usaha Andryan. Dia mengaku membayarkan pajak sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.

“Katanya (SP) ‘selama ini kan kita kenal, dan aku nggak pernahlah yang aneh-aneh, minta uang, minta ini nggak pernah. Cobalah cerita pajakmu gimana’. Aku cerita dong, satu hari itu omzet Rp 4 juta, Ketua (SP). Kita jawabnya jujurlah. Berarti harusnya yang saya setor ke negara kan Rp 12 juta, sedangkan saya bayar ke negara itu Rp 1,5 juta. Jadi uang tersisa sekitar Rp 10 juta. Jadi dia (SP) bilang ‘Bagi dualah itu, aku Rp 5 juta, kau Rp 5 juta’. Janganlah Ketua, kubilang, Ketua Rp 3 juta dong,” ujarnya.

Namun, saat itu SP meminta setoran bulanan dinaikkan menjadi Rp 4 juta. Permintaan itu pun disepakati keduanya.

Andryan menyebutkan, telah menyetorkan uang bulanan sebesar Rp 4 juta kepada SP untuk Januari-Maret 2025. Namun, pada April 2025, SP meminta agar Andryan menambah uang iuran tersebut.

Merasa keberatan, korban membuat laporan ke Polda Sumut. Sepengetahuan Andryan, banyak temannya sesama pengusaha biliar yang juga diperas SP.

Salah satu temannya tersebut dimintai uang sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak diberikan, maka usahanya diancam akan disegel.

“Temanku dia kasih surat. Karena rumah biliar temanku baru buka, jadi belum ada izin. Dia diancam disegel, diancam bakal ditutup. Temanku takut. Ditelepon langsung disuruh jumpai. Di situ diperas, dimintai Rp 50 juta,” kata Andryan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan, pihaknya tengah menangani laporan Andryan itu. Laporan itu ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

“Perkara ini ditangani di Unit II Buncil Subdit Jatanras. Undangan ke pelapor juga sudah dilakukan koordinasi,” jelasnya.

Tim detikSumut telah berupaya meminta keterangan dari SP. Namun SP enggan merespons saat dihubungi hingga saat ini, seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (11/5/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *