Jual tanah HGU, PTPN dapat ratusan miliar dari PT Ciputra KPSN

STRATEGINEWS.id, Medan — Anda tahu berapa total uang yang sudah diterima PTPN II dan anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo–NDP dari PT Ciputra KPSN? Uang itu merupakan kompensasi atas “penjualan” tanah negara Hak Guna Usaha–HGU PTPN kepada PT Ciputra KPSN, yang merupakan entitas anak usaha PT Ciputra Development Tbk.

Penjualan tanah HGU PTPN itu untuk mewujudkan Kota Deli Megapolitan –KDM. Di tanah HGU ini akan dibangun properti dalam bentuk kawasan residensial, bisnis dan kawasan industri dengan sebelumnya menggusur rakyat.

Nah, ini rinciannya sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan–BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan–LHP Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

Pada halaman 27 LHP BPK RI tersebut menerangkan, sampai akhir 2023, PTPN II sudah memperoleh pendapatan sebesar Rp 86.480.275.663. Dari total jumlah perolehan pendapatan itu, Rp 30.000.000.000 di antaranya merupakan dividen/pembagian laba sebagai pemegang saham atas pelaksanaan proyek Kawasan Residen 2022.

Proyek Kawasan Residen itu sendiri dikerjakan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial–DMKR. PT DMKR merupakan Perusahaan Usaha Patungan–PUP yang dibentuk bersama oleh PTPN II dan PT Ciputra KPSN.

Selain PT DMKR, masih ada dua PUP lagi bentukan PTPN II dan PT Ciputra KPSN, yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis–DMKB yang bertanggung jawab membangun kawasan bisnis di wilayah KDM. Sedangkan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri–DMKI bertanggung jawab membangun kawasan industri di wilayah KDM.

Selanjutnya, Rp 56.480.275.663 lagi dari pendapatan PTPN II itu merupakan uang muka Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU–PPLWH proyek bisnis dan industri. Uang muka PPLWH ini, disetorkan dua perusahaan PUP yang mengerjakan proyek bisnis dan industri, yakni PT DMKB dengan nilai setoran Rp 18.472.083.178 dan PT DMKI sebesar Rp 38.008.192.485.

PPLWH Hak Guna Usaha–HGU sendiri merupakan porsi pembagian pendapatan/revenue sharing, setelah dikurangi pajak-pajak yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

PPLWH akan dibayarkan kepada PTPN II dan/atau PT NDP atas kompensasi pelaksanaan kewajiban PTPN II dan/atau PT NDP untuk menyediakan lahan wilayah HGU kepada PT Ciputra KPSN dan/atau tiga PUP bentukan PTPN dan PT Ciputra KPSN yakni, DMKB, DMKI dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial–DMKR.

Tahap Pertama 705 Hektare

Tahap pertama, PT Ciputra KPSN dan PTPN II sepakat mengalokasikan penyediaan dan pembangunan lahan seluas 705 ha di lahan HGU. Atas komitmen dalam penyediaan lahan HGU itu, maka PTPN II berhak mendapatkan jaminan PPLWH senilai Rp 225.000.000.000 untuk seluruh kawasan yang dibayarkan dalam empat tahap kepada PTPN II. Kemudian diteruskan kepada PT NDP untuk bagian kawasan residensial.

Sampai November 2023, PTPN II telah menerima jaminan PPLWH tahap 1 s/d tahap 3 senilai Rp 117.500.000.000. Sedangkan tahap keempat senilai Rp 107.500.000.000, belum diterima karena PTPN II dan PT NDP belum bisa menyediakan lahan seluas 705 ha dalam bentuk Hak Guna Bangunan–HGB.

PT NDP Dapat Dana BPLWH

Selain mendapatkan jaminan PPLWH, PT NDP juga mendapatkan jaminan Beban atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU–BPLWH senilai Rp 13.877.780.000 dari PT Ciputra KPSN melalui PTPN II.

Jika mengacu pada jaminan PPLWH dan jaminan BPLWH, maka PT NDP berhak mendapatkan dana senilai Rp 74.897.504.337 dengan rincian Rp 61.019.724.337 dari PT DMKR dan Rp 13.877.780.000,00 dari PT Ciputra KPSN.

Tabel 3.1 Realisasi Jaminan PPLWH Kawasan Deli Megapolitan
Uraian Alokasi Jaminan PPLWH (Rp) Total (Rp)
DMKR DMKB DMKI
Tahap I 23.369.256.129 7.074.414.834 14.556.329.037 45.000.000.000
Tahap II 11.684.628.065 3.537.207.417 7.278.164.518 22.500.000.000
Tahap III 25.965.840.143 7.860.460.927 16.173.698.930 50.000.000.000
Jumlah 61.019.724.337 18.472.083.178 38.008.192.485 117.500.000.000, seperti dikutip dari bitvonline.com, Sabtu (10/5/2025) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *