Daerah  

Kadis Kominfo Sumut tersangka, Gubsu: Makanya jangan korupsi!

Teks foto: Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

STRATEGINEWS.id, Medan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatra Utara, Dr Ilyas S Sitorus MPd, sebagai tersangka korupsi, Rabu (25/3/2025).

Ilyas Sitorus disangkakan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batubara tahun anggaran 2021, saat dia menjabat sebagai Kadis Pendidikan Batubara.

Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, angkat bicara soal status tersangka anak buahnya tersebut. Dia mengaku mengetahui status tersangka Ilyas dari Pj Sekdaprov Sumut, Ir MA Effendy Pohan MSi.

“Kemarin sore sudah dapat laporan dari Pak Sekda terkait dengan hal itu, sebelum acara buka puasa bersama,” ujar Gubsu Bobby Nasution setelah melepas penumpang Mudik Gratis di Stasiun Kereta Api Medan, Kamis (27/3/2025).

Gubsu mengatakan, seharusnya yang bersangkutan tidak terperangkap dalam kasus hukum kalau memang amanah dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, Gubsu mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut agar menghindari praktik korupsi.

“Ya, makanya jangan korupsilah. Hindari itu semua. Hindari pungli,” ujar Bobby Nasution, mantan Wali Kota Medan tersebut.

Sebelumnya, oleh Kejari Batubara, Ilyas Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel Kejari Batubara, Opon Siregar, membenarkan penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus dan IF. Dia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan meskipun para tersangka tidak hadir dalam pemanggilan resmi.

“Iya betul, sudah tersangka,” tegas Opon Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).

Ditegaskannya, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Bahwa IS dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun 2021 dan berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Disdik Kabupaten Batubara TA 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar,” tandas Opon Siregar.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat Ilyas Sitorus adalah pejabat aktif di Pemprov Sumut. Apalagi sebelumnya sejumlah gelombang demo sudah beberapa kali menggelar aksi mereka di depan Kantor Kejari Sumut untuk menuntut Ilyas Sitorus ditangkap, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (27/3/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *